KPK: Perbuatan Akil Butuh Cost Recovery Besar  

Reporter

Editor

Zed abidien

Jumat, 13 Juni 2014 18:46 WIB

Akil Mochtar sebelum bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta (24/4). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan para pimpinan sedang berunding mengenai besarnya tuntutan hukuman yang layak dijatuhkan kepada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Rundingan itu, kata dia, penting dilakukan lantaran perbuatan Akil memiliki dampak yang luar biasa.

"Cost social recovery besar sekali. Kalau ada kasus yang seperti itu, hukumannya seperti apa. Pimpinan KPK Senin pagi akan memutuskan itu," kata Bambang saat diskusi dengan awak media di Taman Safari Indonesia, Bogor, Jumat, 13 Juni 2014. Pembacaan sidang tuntutan Akil dijadwalkan pada Senin, 16 Juni 2014, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Menurut dia, ada tiga dampak negatif besar akibat perbuatan Akil. Pertama, rusaknya citra konstitusi. Kedua, runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap kepala daerah yang dihasilkan dalam pemilukada yang dikuatkan dalam konstitusional. "Upaya-upaya untuk membangun citra dan penegakan hukum juga hancur," ujarnya.

Sebelumnya Akil Mochtar ditangkap penyidik KPK pada Rabu malam, 3 Oktober 2013. Saat itu ditangkap pula anggota DPR dari Golkar, Chairun Nisa, dan seorang pengusaha, Cornelis Nalau. Akil kedapatan menerima suap dari Cornelis agar Mahkamah menguatkan kemenangan calon inkumben Hambit Bintih dalam kasus sengketa pilkada Gunung Mas. Malam itu, Hambit juga ditangkap.

Akil Mochtar didakwa bersama Chairun Nisa, Susi Tur Andayani, dan pengusaha Muhtar Ependy pada rentang waktu antara Juni 2010 hingga Oktober 2013 di beberapa tempat menerima sejumlah uang.

Di antaranya menerima sekitar Rp 3 miliar terkait dengan permohonan keberatan atas hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Gunung Mas, Rp 1 miliar terkait dengan permohonan keberatan atas hasil pemilukada Kabupaten Lebak, serta sekitar Rp 10 miliar dan US$ 500 ribu terkait dengan permohonan keberatan atas hasil pemilukada Empat Lawang.

Selain itu, Akil didakwa menerima suap sekitar Rp 19,86 miliar terkait dengan permohonan keberatan hasil pemilukada Kota Palembang, dan sekitar Rp 500 miliar terkait dengan permohonan keberatan atas hasil pemilukada Kabupaten Lampung Selatan. Akil juga didakwa menerima gratifikasi, pencucian uang, serta kasus lainnya. Total, dia didakwa lima pasal sekaligus.

LINDA TRIANITA

Berita Terpopuler:
Sekab: JK Minta Rumah di Brawijaya ke SBY
JK Minta Rumah, Sudi Silalahi Tak Tahu Batas Harga
Sukacita Neymar Bikin Gol di Debut Piala Dunia
Imparsial Desak Prabowo Dibawa ke Peradilan HAM
Ini Situs Tak Layak yang Sering Dikunjungi Anak
Chelsea Resmi Boyong Fabregas

Berita terkait

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Terkait Suap di MK

12 Maret 2020

Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Terkait Suap di MK

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar, Muhtar Ependy, 4 tahun 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Milik Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak

5 Maret 2019

KPK Serahkan Aset Milik Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak

KPK menyerahkan barang sitaan dari perkara Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak

Baca Selengkapnya

Istri Akil Mochtar Mangkir dari Panggilan KPK

6 April 2018

Istri Akil Mochtar Mangkir dari Panggilan KPK

Istri Akil Mochtar diperiksa sebagai saksi untuk Muchtar Efendy, orang kepercayaan Akil yang ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Bupati Buton Samsu Umar Langsung Dinonaktifkan Setelah Dilantik  

24 Agustus 2017

Bupati Buton Samsu Umar Langsung Dinonaktifkan Setelah Dilantik  

KPK hanya memberi waktu Umar keluar dari tahanan selama dua jam.

Baca Selengkapnya

Jadi Terdakwa, Bupati Buton Samsu Umar Minta Izin Ikut Pelantikan

16 Agustus 2017

Jadi Terdakwa, Bupati Buton Samsu Umar Minta Izin Ikut Pelantikan

Bupati Buton terpilih Samsu Umar meminta izin untuk mengikuti pelantikan dirinya meski dia saat ini berstatus tahanan kasus korupsi suap Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

Bupati Buton Resmi Ditahan KPK  

26 Januari 2017

Bupati Buton Resmi Ditahan KPK  

Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam buntut perkara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

KPK Tangkap Bupati Buton di Bandara Soekarno-Hatta

25 Januari 2017

KPK Tangkap Bupati Buton di Bandara Soekarno-Hatta

KPK menangkap Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun, terkait suap Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya