Kejaksaan Agung Tolak Usut Tujuh Kasus Pelanggaran HAM

Reporter

Senin, 9 Juni 2014 17:41 WIB

Sejumlah korban/keluarga tragedi kemanusiaan 1965/1966 melakukan aksi damai di gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/5). Mereka mendesak sidang paripurna untuk mengumumkan segera hasil penyelidikan peristiwa 1965/1966 terbuka. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengembalikan tujuh berkas hasil penyelidikan pelanggaran hak asasi manusia berat ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Ketua Komnas HAM Hafidz Abbas mengatakan ketujuh berkas ini dikembalikan lantaran dianggap belum lengkap secara formil dan materiil.

"Pengembalian ini hanya masalah teknis saja dan dalam waktu 30 hari ke depan kami akan terus koordinasi dengan Kejaksaan Agung," kata Hafidz di kantornya, Senin, 9 Juni 2014. "Kami akan mempelajari rekomendasi dari Kejagung." (Baca: Ini Peta Jenderal Pendukung Jokowi dan Prabowo)

Tujuh berkas yang dikembalikan Kejaksaan Agung ke Komnas HAM memuat pelanggaran HAM masa lalu, yaitu:
1. Kasus Peristiwa 1965-1966.
2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985.
3. Peristiwa Talang Sari di Lampung 1989.
4. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa Periode 1997-1998.
5. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.
6. Peristiwa Trisakti , Semanggi I dan Semanggi II.
7. Peristiwa Wasior dan Wamena 2003.

Hafidz mengatakan ketujuh berkas itu dikembalikan ke Komnas HAM secara berurutan pada 5 dan 6 Juni 2014 untuk kemudian diperbaiki dan kembali diserahkan ke Kejaksaan dalam kurun 30 hari setelah pengembalian berkas. "Kami sudah sering seperti ini, dikembalikan lagi dari Kejaksaan Agung hasil penyelidikan kami. Namun nanti akan diperbaiki agar bisa diselesaikan." (Baca:Enam Kriteria Presiden Ideal Menurut Komnas HAM)

Hafidz membantah anggapan bahwa pengembalian ini dipolitisasi dalam kaitan dengan waktu pemilihan umum presiden yang semakin dekat. Dia juga membantah dugaan pengembalian berkas ini disebabkan oleh intervensi dari satu calon presiden tertentu. "Terlalu jauh menginterpretasikan adanya intervensi politik. Kami ini netral dan ini murni karena masalah teknis," katanya.

Anggota Komnas HAM lainnya, Rochiatul Aswidah, mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menyidik tujuh berkas pelanggaran HAM berat. Menurut dia, sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2006, jika Komnas HAM sudah menyelidiki bukti permulaan awal, langkah selanjutnya adalah memberikan wewenang kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan.

"Dalam undang-undang itu, Kejagung perannya sebagai penyidik dan harus segera melakukan penyidikan," kata Rochiatul. Kejaksaan, kata dia, seharusnya tidak menunda-nunda penyidikan. Sebab, jika penyidikan ditunda, pembentukan pengadilan HAM ad hoc tidak dapat terlaksana. (Baca:Keluarga Korban Mei 1998 Tuntut Ada Pengadilan HAM)

REZA ADITYA




Terpopuler:
Babinsa, Tugas, dan Tanggung Jawabnya
Megawati Tahlilan Setahun Wafatnya Taufik Kemas
Jokowi: Wiji Thukul Harus Ditemukan













Advertising
Advertising

Berita terkait

Aktivis HAM Myanmar Dicalonkan Nobel Perdamaian 2024: Penghargaan Ini Tidak Sempurna

11 hari lalu

Aktivis HAM Myanmar Dicalonkan Nobel Perdamaian 2024: Penghargaan Ini Tidak Sempurna

Maung Zarni, aktivis hak asasi manusia dan pakar genosida asal Myanmar, dinominasikan Hadiah Nobel Perdamaian 2024, oleh penerima Nobel tahun 1976

Baca Selengkapnya

Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober

16 hari lalu

Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober

Komisi penyelidikan independen terhadap pelanggaran HAM di Israel dan Palestina menuding Israel menghalangi penyelidikan terhadap serangan 7 Oktober oleh Hamas.

Baca Selengkapnya

MK Serukan Dukungan untuk Palestina di Forum Dunia

43 hari lalu

MK Serukan Dukungan untuk Palestina di Forum Dunia

MK RI menyerukan dukungan untuk Palestina dalam forum pertemuan Biro World Conference on Constitutional Justice atau WCCJ ke-21 di Venice, Italia.

Baca Selengkapnya

Anggota Komite HAM PBB Tanya soal Dugaan Intervensi Jokowi di Pilpres 2024: Apakah Sudah Diinvestigasi?

48 hari lalu

Anggota Komite HAM PBB Tanya soal Dugaan Intervensi Jokowi di Pilpres 2024: Apakah Sudah Diinvestigasi?

Anggota Komite HAM PBB Bacre Waly Ndiaye mempertanyakan dugaan intervensi Jokowi di Pilpres 2024 dalam sidang di Jenewa, Swiss.

Baca Selengkapnya

KontraS Kritik Respons Pemerintah Soal Pemilu dan HAM di ICCPR Jenewa

49 hari lalu

KontraS Kritik Respons Pemerintah Soal Pemilu dan HAM di ICCPR Jenewa

KontraS menyayangkan respons delegasi Indonesia terhadap berbagai kritik dan pertanyaan dari ICCPR.

Baca Selengkapnya

International Women's Day, Perempuan Indonesia Bicara Carut-Marut Rezim Jokowi: Tuntut Penegakan Demokrasi

54 hari lalu

International Women's Day, Perempuan Indonesia Bicara Carut-Marut Rezim Jokowi: Tuntut Penegakan Demokrasi

Aliansi Perempuan Indonesia menuntut penegakan demokrasi dan supremasi hukum

Baca Selengkapnya

Kini Siap Kerja Sama, Mengapa AS Dulu Mencekal Prabowo?

56 hari lalu

Kini Siap Kerja Sama, Mengapa AS Dulu Mencekal Prabowo?

Prabowo Subianto punya hubungan kurang harmonis dengan Amerika Serikat (AS). Dia pernah masuk dalam daftar hitam selama 20 tahun.

Baca Selengkapnya

Andri Alapas Terpilih sebagai Direktur LBH Pekanbaru 2024-2028, Ketua YLBHI: Persoalan Demokrasi Tantangan ke Depan

29 Februari 2024

Andri Alapas Terpilih sebagai Direktur LBH Pekanbaru 2024-2028, Ketua YLBHI: Persoalan Demokrasi Tantangan ke Depan

Andri Alapas terpilih sebagai Direktur LBH Pekanbaru Periode 2024-2028 pada Kamis, 29 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Sederet Intimidasi terhadap Mereka yang Gaungkan Pemakzulan Jokowi

25 Februari 2024

Sederet Intimidasi terhadap Mereka yang Gaungkan Pemakzulan Jokowi

Bagaimana intimidasi dan kekerasan terjadi kepada para pihak yang menggaungkan pemakzulan presiden.

Baca Selengkapnya

Alasan KY Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM di MA

22 Februari 2024

Alasan KY Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM di MA

KY telah menerima 120 pendaftar konfirmasi untuk calon hakim agung.

Baca Selengkapnya