Singky Soewadji Yakin Barter Satwa KBS Melanggar  

Reporter

Jumat, 30 Mei 2014 17:01 WIB

Sejumlah siswa melakukan aksi kepedulian satwa di depan Kebun Binatang Surabaya (KBS), (21/01). Siswa-siswi SD Muhammadiyah 4 Pucang berunj8uk rasa atas bentuk keprihatinannya pada sejumlah satwa yang mati di KBS. TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO, Surabaya - Terlapor pencemaran nama baik, Singky Soewadji, mengatakan pertukaran satwa di Kebun Binatang Surabaya saat di bawah kendali Tim Pengelola Sementara KBS banyak melanggar aturan hukum. Singky dan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur oleh Ketua Perkumpulan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI) Rahmat Shah terkait dengan pencemaran nama baik.

Mengenai laporan itu, Singky mengatakan tidak mau ikut larut dalam permainan Rahmat Shah. Ihwal tudingan pakar tanpa sertifikat, Singky menegaskan dirinya bukan pakar, tapi pemerhati satwa. "Bagi-bagi satwa KBS yang di lakukan oleh TPS atas nama ketua hariannya yang juga Sekjen PKBSI telah melanggar banyak peraturan dan perundangan," kata Singky lewat surat elektronik kepada Tempo, Jumat, 30 Mei 2014.

Ia mengatakan TPS KBS melakukan pertukaran satwa dengan Taman Hewan Pematang Siantar milik Ketum PKBSI, Taman Safari Indonesia (TSI) II Prigen, dan Mirah Fantasia Banyuwangi, serta dalam perjanjiannya di lakukan dengan anak kandungnya sendiri. Menurut Singky, kejadian ini melanggar etika kesejahteraan hewan. Apalagi, Taman Hewan Pematang Siantar ternyata kondisinya lebih buruk ketimbang KBS.

Saat marak pertukaran satwa, Ketua Harian TPS dijabat Tony Sumampau dan Ketua TPS dijabat Hadi Prasetyo, Asisten Perekonomian Pemprov Jawa Timur.

TPS saat itu, kata Singky, melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Pasal 24 ayat (2); PP Nomor 8 Tahun 1999 Bab VII Pasal 33 ayat (1), (2), dan (3); Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 31/MENHUT-II/2012 Pasal 36 ayat (2); dan Peraturan Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor 9/IV-SET/2011 Pasal 6 ayat (2) dan (3).

TPS juga melanggar Peraturan Dirjen PHKA Nomor 9/IV-SET/201, Peraturan Menteri Pertanian dan Peraturan Dirjen Peternakan Pasal 14 huruf c dan Pasal 16 ayat (2); Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 31/MENHUT-II/2012 Pasal 9 huruf d dan f; serta Peraturan Dirjen PHKA Nomor 9/IV-SET/2011 Pasal 4 huruf c dan Pasal 12 ayat (2).

"TPS mengabaikan wewenang Pemkot Surabaya yang tidak tahu mengenai transaksi pertukaran atau pemindahan satwa KBS. Apalagi di lakukan dengan menukarkannya dengan kendaraan, museum, bahkan uang," Singky menambahkan.

Pemindahan satwa juga tanpa melibatkan Dinas Peternakan dan Karantina Hewan. Hal ini dapat menyebabkan penyebaran penyakit.

Penasihat hukum Rahmat Syah, Razman Arif Nasution, mengatakan dua terlapor itu dianggap melanggar Pasal 310, Pasal 311 juncto Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

DIANANTA P. SUMEDI


Berita Terpopuler
Didit Hediprasetyo, Putra Prabowo yang Mendunia
Kivlan Zein Ancam Adukan Komnas HAM ke Ombudsman
Umat Katolik di Sleman Diserang Kelompok Bergamis
Dukung Jokowi-JK, Solihin: Ingin Pemerintah Bersih
Prabowo Dikabarkan Bikin Usaha Bareng Pacar






Berita terkait

Kebun Binatang Keluarga Lombok Wildlife Park, Ada Koleksi Satwa Membanggakan

20 Juni 2021

Kebun Binatang Keluarga Lombok Wildlife Park, Ada Koleksi Satwa Membanggakan

Kebun Binatang Lombok Wildlife Park memiliki 420 ekor satwa dari 62 jenis satwa.

Baca Selengkapnya

Delapan Gorila di San Diego Sembuh Dari Covid-19

16 Februari 2021

Delapan Gorila di San Diego Sembuh Dari Covid-19

Delapan gorila di Kebun Binatang San Diego telah pulih sepenuhnya setelah tertular Covid-19 bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Polda Jawa Timur Tangkap Seorang Polwan Terindikasi Radikalisme

27 Mei 2019

Polda Jawa Timur Tangkap Seorang Polwan Terindikasi Radikalisme

Kepolisian Daerah Jawa Timur mengamankan seorang perempuan berinisial NOS yang merupakan anggota polisi wanita atau polwan Polda Maluku Utara.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Penyelundupan Bayi Komodo Lewat Perdagangan Online

29 Maret 2019

Polisi Ungkap Penyelundupan Bayi Komodo Lewat Perdagangan Online

Polda Jawa Timur mengungkap perdagangan puluhan satwa dilindungi, termasuk komodo, secara online

Baca Selengkapnya

BAP Vanessa Angel Diributkan, Polisi Tantang Pengacaranya

27 Februari 2019

BAP Vanessa Angel Diributkan, Polisi Tantang Pengacaranya

Kabid Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung enggan menanggapi kuasa hukum Vanessa Angel yang mempermasalahkan BAP kliennya.

Baca Selengkapnya

Polisi: Status Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila Bisa Berubah

7 Januari 2019

Polisi: Status Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila Bisa Berubah

Polda Jawa Timur menyatakan bahwa pria pemesan Vanessa Angel di Surabaya adalah pengusaha tambang asal Lumajang berinisial R.

Baca Selengkapnya

Dua Muncikari Kasus Vanessa Angel Berbagi Kerja, Berikut Tugasnya

7 Januari 2019

Dua Muncikari Kasus Vanessa Angel Berbagi Kerja, Berikut Tugasnya

Muncikari Tantri menawarkan jasa layanan seksnya melalui media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp. Tarif jasa seksnya Rp 25-80 juta.

Baca Selengkapnya

Polda Jawa Timur Sita Akun Instagram Musisi Ahmad Dhani

17 November 2018

Polda Jawa Timur Sita Akun Instagram Musisi Ahmad Dhani

Dengan disitanya akun Instagram Ahmad Dhani, sejumlah alat bukti yang dibutuhkan penyidik telah lengkap.

Baca Selengkapnya

Ahmad Dhani Tak Kunjung Serahkan Bukti, Polri Ancam Geledah Rumah

12 November 2018

Ahmad Dhani Tak Kunjung Serahkan Bukti, Polri Ancam Geledah Rumah

Polisi memerlukan ponsel sebagai barang bukti karena berkas tersangka Ahmad Dhani akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya

Polda Jawa Timur Kembali Panggil Ahmad Dhani

22 Oktober 2018

Polda Jawa Timur Kembali Panggil Ahmad Dhani

Ahmad Dhani akan diperiksa terkait kasus penipuan dan penggelapan investasi vila di Batu.

Baca Selengkapnya