Rahmat Shah Gugat Perdata Risma Rp 500 M  

Reporter

Jumat, 30 Mei 2014 15:50 WIB

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini saat mendaftarkan diri sebagai tamu di gedung KPK, Jakarta (20/1). Dalam keterangannya Tri Rismaharini akan melaporkan sejumlah masalah KBS kepada KPK. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Surabaya - Selain melapor ke Kepolisian Daerah Jawa Timur, tim kuasa hukum Ketua Perkumpulan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI) Rahmat Shah juga menggugat Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini secara perdata. Risma digugat Rp 500 miliar karena dianggap mencemarkan nama baik Rahmat Shah.

Gugatan itu dimasukkan ke Pengadilan Negeri Surabaya hari ini, Jumat, 30 Mei 2014. "Ya, kami menggugat material dan imaterial senilai Rp 500 miliar," kata ketua tim kuasa hukum Rahmat, Razman Arif, kepada Tempo, Jumat, 30 Mei 2014.

Gugatan itu didasarkan pada kerugian yang dialami Rahmat setelah pemberitaan di sejumlah media massa yang mengutip pernyataan Risma perihal kekisruhan Kebun Binatang Surabaya.

Menurut Razman, Rahmat merupakan sosok pejabat negara yang dihormati, khususnya di Sumatera Utara. Saat ini Rahmat menjabat anggota Dewan Perwakilan Daerah. Sebelumnya dia menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Konsulat Jenderal Kehormatan Turki di Sumatera Utara serta pernah menerima penghargaan Satya Lencana Pembangunan dan penghargaan internasional di bidang lingkungan hidup serta satwa. Razman melanjutkan, Rahmat pun belum pernah terlibat kasus hukum.

Razman mengatakan harga diri dan kehormatan memang tidak bisa diukur dengan uang. Gugatan Rp 500 miliar itu diharapkan bisa memberi efek jera karena nama baik Rahmat Shah telah rusak. "Ini pelecehan yang luar biasa," katanya.

Menurut Razman, travel warning sempat diberlakukan terhadap Rahmat ketika hendak berangkat ke Amerika Serikat. "Kami memang merasakan kerugian yang luar biasa. (Pencemaran nama baik itu) menyita waktu karena kami menjelaskan ke mana-mana, termasuk ke dunia internasional," ujarnya.

Selain menargetkan Risma, gugatan juga ditujukan kepada pengamat satwa Singky Suwadji. Razman menuding Singky memberikan berita bohong melalui media sosial.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Rahmat juga mengadukan Risma dan Singky ke Kepolisian Daerah Jawa Timur. Keduanya dituding melalukan tindak pidana pencemaran nama baik menurut Pasal 310 juncto asal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 2, dan Pasal 45 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menanggapi gugatan itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan sudah berkoordinasi dengan bagian hukum untuk menindaklanjutinya.

AGITA SUKMA LISTYANTI







Berita Terpopuler

Didit Hediprasetyo, Putra Prabowo yang Mendunia
Kivlan Zein Ancam Adukan Komnas HAM ke Ombudsman
Umat Katolik di Sleman Diserang Kelompok Bergamis
Dukung Jokowi-JK, Solihin: Ingin Pemerintah Bersih
Serikat Pekerja Nasional Dukung Jokowi-JK






Berita terkait

Mensos Risma Optimalkan RAPI untuk Penanganan Bencana

2 hari lalu

Mensos Risma Optimalkan RAPI untuk Penanganan Bencana

Langkah terbaru Mensos Risma, dengan memanfaatkan jaringan Radio Amatir Penduduk Indonesia (RAPI) sebagai sarana vital untuk komunikasi darurat di wilayah terdampak bencana.

Baca Selengkapnya

Pengamat Politik Unair Menilai PKB Kikuk di Pilkada Jatim 2024 karena Belum Punya Calon Kuat Hadapi Khofifah

9 hari lalu

Pengamat Politik Unair Menilai PKB Kikuk di Pilkada Jatim 2024 karena Belum Punya Calon Kuat Hadapi Khofifah

PKB dinilai belum memiliki calon kandidat gubernur yang sepadan untuk bertarung dengan gubernur inkumben Khofifah Indar Parawansa.

Baca Selengkapnya

Menteri Risma Ogah Hadiri Undangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

10 hari lalu

Menteri Risma Ogah Hadiri Undangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Pembahasan DTKS tidak perlu dilakukan di tempat mewah. Pembahasan bisa dilakukan di mana saja. Sebab, Risma menilai, hasil rapat lebih penting.

Baca Selengkapnya

Nama Sri Mulyani Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur Jakarta dari PDIP

12 hari lalu

Nama Sri Mulyani Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur Jakarta dari PDIP

Gilbert Simanjuntak, mengatakan nama Sri Mulyani masuk bursa bacagub bersama Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan mantan Panglima TNI Andika Perkasa.

Baca Selengkapnya

Kemensos Lakukan Asesmen Biopsikososial Terhadap 284 ODGJ

15 hari lalu

Kemensos Lakukan Asesmen Biopsikososial Terhadap 284 ODGJ

Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sumba Timur, untuk memastikan penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)

Baca Selengkapnya

Masuk Bursa Cagub Jakarta, Risma: Saya Takut dan Tak Punya Uang

21 hari lalu

Masuk Bursa Cagub Jakarta, Risma: Saya Takut dan Tak Punya Uang

PDIP sebelumnya mengusulkan Menteri Sosial Tri Rismaharini hingga Menpan RB Abdullah Azwar Anas sebagai cagub Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bantu Desain Ulang Kemasan, Upaya Kemensos Keluarkan Pelaku UMKM dari Kemiskinan

22 hari lalu

Bantu Desain Ulang Kemasan, Upaya Kemensos Keluarkan Pelaku UMKM dari Kemiskinan

Sebanyak 11 ribu orang telah keluar dari kemiskinan. Di bulan ini, ada sekitar 4.000 orang keluar dari kemiskinan

Baca Selengkapnya

Termasuk Nama Potensial di Pilkada Jakarta, Mengapa Anies Baswedan Belum Terpikir Maju?

28 hari lalu

Termasuk Nama Potensial di Pilkada Jakarta, Mengapa Anies Baswedan Belum Terpikir Maju?

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan enggan menanggapi pertanyaan wartawan apakah akan maju lagi pada Pemilikan Kepala Daerah DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pengamat Klaim 3 Tokoh Ini Punya Modal Popularitas untuk Maju Pilkada Jakarta

28 hari lalu

Pengamat Klaim 3 Tokoh Ini Punya Modal Popularitas untuk Maju Pilkada Jakarta

Pengamat Politik Karyono menyebut ada tiga tokoh yang memiliki modal popularitas untuk maju Pilkada Jakarta. Siapa saja?

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Tri Rismaharini Menjanjikan untuk Maju Pilkada Jakarta

29 hari lalu

Pengamat Sebut Tri Rismaharini Menjanjikan untuk Maju Pilkada Jakarta

Menurut sejumlah pengamat politik, Menteri Sosial Tri Rismaharini memiliki nama besar di Jakarta.

Baca Selengkapnya