TEMPO.CO, Serang - Pemerintah Provinsi Banten mengklaim pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial pada 2011 dan 2012 yang melibatkan pejabat provinsi menjadi kesalahan pengguna di lapangan.
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Banten sekaligus Sekretaris Daerah Banten Muhadi mengatakan proses penganggaran dan penyaluran dana hibah dan bansos telah sesuai aturan. “Sekarang kesalahannya di mana? Prosesnya atau penyimpangan di lapangan? Setahu saya prosesnya sudah benar,” ujar Muhadi, Selasa, 27 Mei 2014.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Provinsi Banten pada 2011 sebesar Rp 4,150 miliar, dan pada 2012 senilai Rp 3,5 miliar. Tujuh tersangka tersebut adalah pejabat Banten, calo dana hibah, dan penerima dana hibah.
Di antara yang ditetapkan sebagai tersangka adalah bekas Kepala Biro Kesejahteraan Pemerintah Provinsi Banten yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Banten, Zaenal Mutaqin. Selain Zaenal, tersangka lainya adalah YMS, WH, DS, SH, SA, dan AS.
Menurut Muhadi, penegak hukum saat ini tengah menyidik kasus ini. Jika kejaksaan menahan mereka, ia berjanji akan mencopot Zaenal. “Selama belum ditahan, mereka akan tetap beraktivitas seperti biasa,” katanya.
Zaenal adalah salah satu calon Sekretaris Daerah Provinsi Banten yang akan menggantikan Muhadi pada 1 September mendatang. Pada 24 April lalu, Badan Kepegawaian Daerah Banten menyampaikan surat usulan tentang tiga calon sekretaris daerah yang ditandatangani Gubernur Banten (non-aktif) Atut Chosiyah. Satu di antara tiga calon tersebut adalah Zaenal.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Tinggi Banten Eddy Sumarwan mengatakan Zaenal diduga sebagai otak kasus korupsi ini. “ZM dalam kasus ini sebagai aktor intelektual, dengan modus pemberian bantuan dana hibah bagi lembaga atau yayasan,” ujarnya, Senin, 26 Mei 2014.
WASI’UL ULUM
Berita Terpopuler
Alasan TNI Pecat Prabowo Kembali Dipertanyakan
Kivlan Zen Tolak Ungkap Fakta 1998 di Depan Komnas HAM
Atletico Kecam Sikap Madrid di Final
HP Jadul Kembali Populer
Berita terkait
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat
23 Agustus 2023
Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.
Baca SelengkapnyaRespons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah
7 Desember 2018
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.
Baca SelengkapnyaKasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa
12 September 2018
Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.
Baca SelengkapnyaKejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD
3 November 2017
Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaKepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK
25 Oktober 2017
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.
Baca SelengkapnyaCegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK
4 Oktober 2017
Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaOTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek
14 September 2017
Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.
Baca SelengkapnyaKorupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara
13 September 2017
Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKorupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun
6 September 2017
Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.
Baca SelengkapnyaDahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi
6 September 2017
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.
Baca Selengkapnya