Calon Bupati dan Wakil dari PDIP Wajib Tandatangani Kontrak Politik
Reporter
Editor
Selasa, 15 Maret 2005 18:03 WIB
TEMPO Interaktif, Denpasar: Calon bupati dan wakil bupati dari PDI Perjuangan wajib menandatangani kontrak politik. Isinya, mereka harus bersedia menerima apapun keputusan DPP PDI Perjuangan dalam menentukan calon bupati dan wakil di suatu daerah sesuai dengan SK 429 DPP PDIP. Kewajiban menandatangani kontrak politik itu diputuskan dalam Rakercabsus PDIP Kabupaten Badung, Selasa (15/3). Lima paket calon diminta menandatangani kontrak politik sebelum menyampaikan visi dan misi mereka. "Kontrak politik diperlukan untuk menjaga keutuhan dan eksistensi partai," kata Wakil Ketua DPD PDIP Bali I Wayan Sutena yang memimpin Rakercabsus di Hotel Nikki Denpasar itu.Keputusan DPP sendiri akan sangat menentukan calon bupati yang mendapat rekomendasi untuk diajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pilkada. Keputusan DPP itu tidak terikat proses penjaringan di Rakercabsus yang menentukan empat calon untuk dibawa ke DPD. DPD kemudian menyaring dan mengusulkan dua calon ke DPP. Tapi terbuka kemungkinan DPP menetapkan calon yang lain diluar dua calon itu.Selain harus menerima apapun keputusan DPP, para calon bupati dan wakil bupati harus pula turut mendukung dan turut memenangkan calon yang direkomendasikan DPP. Alasannya, calon itu merupakan calon yang sesuai dengan kepentingan partai.Dalam Rakercabsus PDIP Badung, soal ini sempat dimunculkan oleh peserta yang terdiri dari kalangan Pengurus Ranting (kelurahan) dan Pengurus Anak Cabang (PAC). Mereka khawatir calon yang mendapat suara terbanyak akan dijegal di DPP. "Jadi kami minta ada jaminan calon pemenang yang diperjuangkan," kata salah-satu peserta. Rofiqi Hasan