Mahasiswa Desak Jaksa Menahan Rektor UIN Malang

Reporter

Selasa, 20 Mei 2014 17:56 WIB

TEMPO/ Machfoed Gembong

TEMPO.CO, Malang - Mahasiswa Univeritas Islam Negeri Mulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang berunjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Malang. Mahasiswa yang berasal dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) UIN Maliki ini memberikan kado berupa Al-Quran kepada Kepala Kejaksaan Negeri Malang Munasim. "Al-Quran sebagai cendera mata. Jangan takut kepada manusia, takutlah kepada Tuhan," kata juru bicara aksi, Fahrurroji, Selasa, 20 Mei 2014.

Dia mengatakan aksi ini sebagai bentuk dukungan kepada Kejaksaaan dalam menuntaskan dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan gedung di UIN Maliki Malang. Sejak bekas Rektor UIN Maliki Imam Suprayogo ditetapkan sebagai tersangka, mahasiswa dan dosen digerakkan untuk berunjuk rasa ke Kejaksaan pekan lalu.

Menurut dia, aksi ini dilakulan secara sistemik dan terstruktur. Mereka menuntut agar Imam ditahan karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti. Kasus tersebut, tutur dia, dilakukan secara berjemaah dengan pejabat di UIN Maliki yang lain. "Proses hukum harus berjalan. Adili para koruptor," katanya.

Kasus itu terkait dengan pembelian lahan fiktif. Rektor UIN Maliki Mudjia Raharja yang saat itu menjadi pemimpin proyek tersebut. Jaksa penyidik menetapan Imam sebagai tersangka karena melanggar Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dia diancam hukuman 20 tahun penjara.

Penetapan Imam sekaligus menambah deretan pejabat UIN Maliki yang menjadi tersangka. Total, ada enam tersangka, meliputi pejabat pembuat komitmen, Jamal Lulail Yunus; panitia pengadaan tanah, Musleh Herry; Marwoto; Nurhadi; dan Syamsul Huda.

Perkara tersebut terbagi dalam tiga berkas berbeda. Penyidik telah meminta keterangan 50 pemilik lahan sebelumnya sebagai saksi. Para tersangka disangkakan secara sengaja menggelembungkan tanah jauh melebihi harga pasaran. Harga tanah Rp 22 ribu-Rp 49 ribu per meter persegi digelembungkan menjadi Rp 75 ribu per meter persegi. Total anggaran pembebasan lahan seluas 9 hektare mencapai Rp 12 miliar. Diduga, negara menderita kerugian Rp 6,8 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Malang berjanji menuntaskan perkara tersebut, serta segera melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Menurut dia, jaksa telah memeriksa 50 saksi, yakni pemilik lahan sebelumnya dijual. "Jika berkas lengkap, segera kita limpahkan," katanya.

Adapun Imam Suprayogo membantah terlibat korupsi. Ia menyatakan tak bersalah dan tak melakukan tindak pidana korupsi. Jadi, ia tak perlu menyiapkan advokat untuk melakukan pembelaan. "Tak ada sepeser pun aliran dana yang mengalir ke rekening saya," kata Imam.


EKO WIDIANTO



Berita Terpopuler
Aburizal Terima Tawaran Menteri Utama dari Prabowo
Merchandise Beracun Piala Dunia Ada di Indonesia
Pengamat: Hanya Dua Poros Capres, Jokowi Untung
Chairul Tanjung Larang Pembelian Kendaraan Dinas
Sperma Tertua di Dunia Ditemukan di Australia








Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.

Baca Selengkapnya

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.

Baca Selengkapnya

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.

Baca Selengkapnya

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.

Baca Selengkapnya