Tokoh Adat Sumbawa Barat Adukan Newmont ke KPK  

Reporter

Sabtu, 17 Mei 2014 05:33 WIB

Pabrik tambang terbuka milik PT Newmont Nusa Tenggara di Batu Hijau, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat. Tambang di Batu Hijau yang mulai beroperasi secara penuh pada Maret tahun 2000 tersebut menghasilkan 4,87 kilogram tembaga dan emas sebesar 0,37 gram dari setiap ton bijih yang diolah. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta: PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh tokoh Sumbawa Barat Amir Jawas. PT NNT diadukan karena beroperasi tanpa Rencana Kerja Anggaran dan Belanja (RKAB) selama tahun 2014 yang harusnya disetujui oleh pemerintah.

Operasi tanpa RKAB itu disebutnya sebagai pelanggaran serius karena perusahaan asing tersebut dengan seenaknya beroperasi tanpa persetujuan Pemerintah Republik Indonesia. "Pemerintah belum menyetujui RKAB yang diusulkan tetapi Newmont tetap produksi," kata Amir Jawas melalui keterangan pers yang diberikan selesai menyerahkan pengaduan, Jumat, 16 Mei 2014. (Baca: Freeport dan Newmont Belum Kantongi Izin Ekspor)

Menurut Amir Jawas, RKAB ini seharusnya sudah mendapat persetujuan pemerintah pada awal 2014, namun pemerintah belum menyetujui RKAB yang telah diusulkan NNT.

Amir mempertanyakan NNT bisa beroperasi secara leluasa yang menyebabkan pemerintah pun tidak bisa berkutik dengan sikap Newmont selama ini. Padahal NNT diklaim patuh terhadap isi kontrak karya. Namun dalam hal RKAB ini, NNT tidak mengaku ada persoalan RKAB yang belum tuntas. "Ini tugas KPK untuk membongkar kolusi tingkat tinggi," ujarnya.

Mengutip Pasal 14 ayat 4 dari kontrak karya yang ditandatangani tanggal 2 Desember 1986 antara pemerintah dan NNT, Amir menjelaskan bahwa perusahaan akan menyampaikan kepada pemerintah tidak lebih lama dari tanggal 15 November atau 15 Februari setiap tahun selama jangka waktu persetujuan ini; rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja, kontrak-kontrak penjualan dan rencana pemasaran/penjualan untuk tahun berikutnya, dengan rincian yang cukup agar pemerintah dapat meneliti rencana fisik, keuangan dan pemasaran/penjualan-penjualan tersebut, dan menetapkan apakah rencana-rencana itu sesuai dengan kewajiban perusahaan di bawah persetujuan ini.

Kemudian, kontrak karya itu menyebutkan suatu rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja untuk tahun pertama dari persetujuan ini akan disampaikan kepada pemerintah secepat mungkin setelah persetujuan ini ditandatangani.

Jika membaca isi kontrak kerja tersebut, kata Amir, jelas Newmont sudah melakukan pelanggaran yang mengakibatkan terganggunya penerimaan negara. (Baca: Larangan Ekspor Mineral Mentah, Newmont Mengancam)

Ex Senior Manager Hubungan Eksternal NNT Malik Salim mendukung penuh upaya melaporkan manajemen Newmont kepada KPK yang saat ini fokus pada penyimpangan sektor pertambangan. "Dan penyimpangan yang luar biasa terdapat di Newmont," ucapnya.

Malik berharap KPK dapat segera menindaklanjut laporan yang telah serahkan tersebut. "Kami siap memasok kembali data-data yang dibutuhkan KPK.

Malik juga menyesalkan sikap Direktur Utama NNT Martiono yang mengambil opsi akan merumahkan sebagian besar karyawan NNT pada 1 Juni 2014 mendatang karena tidak mau mengekspor konsentrat dengan dikenakan bea keluar seperti yang diatur oleh pemerintah.

Ini disebutnya akal-akalan, dengan cara menumpuk produksi yang tidak ada dalam perencanaan. Setelah produksi menumpuk mereka teriak bahwa tidak mungkin lagi beroperasi dan solusinya hanya satu merumahkah karyawan. "Masih banyak solusi lain selain merumahkan karyawan," kata Malik. (Baca: Newmont Berhemat, Pekerja Khawatir Terkena PHK)

Juru bicara NNT Rubi Waprasa Purnomo belum memberikan konfirmasi mengenai pengaduan tersebut.

SUPRIYANTHO KHAFID

Terpopuler:

Koalisi Gerindra-PKS 99,9 Persen Disepakati

KSAD Budiman Mencuat di Daftar Cawapres Jokowi

Wakil Kapolri Datangi Kantor KPK

Berita terkait

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

16 menit lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

2 jam lalu

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

3 jam lalu

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

3 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.

Baca Selengkapnya

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

4 jam lalu

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

5 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.

Baca Selengkapnya

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

14 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

16 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

19 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

20 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya