Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth didakwa menjanjikan duit Rp 1,3 miliar kepada Luthfi, yang saat itu menjabat Presiden PKS, untuk mempengaruhi agar Menteri Pertanian Suswono memberikan penambahan jatah impor buat Indoguna. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi, Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman, tampil modis saat menunggu sidang pembacaan vonis atas dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa, 13 Mei 2014. Penampilan Elizabeth memang tak pernah kusut saban sidang.
Hari ini, perempuan paruh baya itu mengenakan atasan berupa blus abu-abu bermotif bunga yang dipadu dengan celana kain hitam. Kakinya beralaskan sepatu bot hitam yang menutupi bagian bawah celananya, sekitar 7 sentimeter di atas tungkai.
Penyuap Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq itu melengkapi penampilannya dengan aneka aksesori. Di daun telinganya terpasang anting hitam besar, di tangan kanannya melingkar gelang berwarna perak selebar 5 sentimeter, dan lehernya dihiasi kalung yang juga berwarna senada. Ia juga tak lupa memulas wajahnya dengan make up. Gincu berwarna merah tua jadi pilihannya kali ini.
Di ruang tunggu Pengadilan Tipikor, Elizabeth tampak asyik mengobrol dengan beberapa kerabat yang menemaninya. Elizabeth tersenyum saat petugas Komisi Pemberantasan Korupsi mengantarkan kue sembari mengabarkan sidangnya ditunda karena anggota majelis hakim masih bersidang untuk kasus lain. "Iya, tidak apa-apa," ujarnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK menuntut Elizabeth 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa menilai Elizabeth terbukti menyuap Luthfi agar mau mempengaruhi Menteri Pertanian Suswono terkait dengan kuota impor daging sapi. Luthfi dan Suswono sama-sama kader PKS.
Elizabeth menyuap Luthfi melalui Ahmad Fathanahi. Fathanah menyanggupi permintaan ini. Luthfi pun mempertemukan Elizabeth dengan Suswono di sela-sela safari dakwah di Medan pada Januari 2013. Luthfi sendiri sudah divonis 16 tahun penjara.