Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Abilio Soares
Reporter
Editor
Kamis, 3 Maret 2005 17:36 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil (judicial review) Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) yang diajukan mantan Gubernur Timor Timur Abilio Jose Osso Soares. Penolakan dibacakan Ketua Majelis Hakim Jimly Asshidiqie, Kamis (3/3), di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Abilio yang diwakili 19 orang kuasa hukumnya mengajukan uji materiil UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM pada September 2004, setelah Pengadilan HAM ad hoc menyatakan Abilio bersalah dalam peristiwa berdarah di Timor Timur 1999. Abilio mengajukan permohonan karena menganggap undang-undang Pengadilan HAM, tertama pasal 43 ayat (1) yang digunakan menjeratnya ke penjara bertentangan dengan pasal 28 I ayat (1) UUD 1945, karena mengandung asas berlaku surut (asas retroaktif). Padahal dalam pasal 28 I ayat (1) dinyatakan dengan tegas hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Tetapi majelis hakim yang terdiri dari sembilan orang hakim konstitusi menolak permohonan Abilio mencabut pasal 43 ayat (1). Walaupun majelis hakim mengakui pasal 43 memang mengandung ketentuan hukum yang berlaku surut (retroaktif), tetapi majelis masih mempertimbangkan apakah benar pasal tersebut serta merta bertentangan dengan pasal 28 I ayat (1) UUD 1945. Disamping itu, hakim juga mempertimbangkan masalah pengadilan HAM yang memiliki relevansi kuat dengan dunia internasional, yakni mengakui dan menegakkan HAM sudah menjadi tekad masyarakat internasional, termasuk Indonesia. Hakim juga mempertimbangkan kewajiban negara untuk melaksanakan penegakkan HAM seperti yang tercantum dalam UUD 1945, Deklarasi Universal, Ketetapan MPR RI Nomor XVII/MPR/1998, UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Sunariah
Indonesia dan Timor Leste Bahas Masalah Perbatasan hingga Kerja Sama Ekonomi
12 Januari 2023
Indonesia dan Timor Leste Bahas Masalah Perbatasan hingga Kerja Sama Ekonomi
Sejumlah isu dibahas dalam pertemuan bilateral Menteri Luar Negeri Indonesia dan Timor Leste kemarin, seperti peluang meningkatkan kerja sama ekonomi dan penyelesaian batas darat antara kedua negara.