Dari Balik Bui, Ratu Atut Atur Pengganti Sekda  

Reporter

Editor

Harun Mahbub

Selasa, 29 April 2014 07:30 WIB

Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah tiba digedung KPK, Jakarta (1/4). Atut diperiksa kembali oleh penyidik sebagai tersangka dugaan suap dalam pengurusan sengketa pilkada yang ditangani Mahkamah Konstitusi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Banten Atut Chosiyah mengusulkan tiga nama calon Sekretaris Daerah (Sekda) Banten dari dalam penjara untuk menggantikan Sekda Banten Muhadi yang akan berakhir masa jabatannya pada 1 September mendatang.

Bahkan, tiga nama calon Sekda Banten yang akan menggantikan Muhadi dikabarkan telah diusulkan oleh Atut Chosiyah ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis, 24 April 2014 lalu oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Anwar Masud dan Kepala Biro Hukum Samsir.

Dari informasi yang dihimpun, tiga nama calon Sekda Provinsi Banten yang diusulkan oleh Atut tersebut adalah Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Provinsi Banten Zenal Mutaqin, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Banten Opar Sohari, dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten Hudaya Latuconsina. (Baca: Nyoblos, Atut Tampil Mewah dan Sporty)

Kepala BKD Banten Anwar Masud mengatakan secara yuridis Atut masih Gubernur Banten. Berdasarkan aturan, kata Anwar, usulan calon sekda masih menjadi kewenangan Atut selaku gubernur. "Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara memang mengatur soal jabatan itu dilakukan secara terbuka, tetapi petunjuk pelaksana undang-undang tersebut hingga kini belum keluar dan masih diberlakukan Permendagri yang lama, yakni Permendagri No 5 Tahun 2005," kata Anwar, Selasa, 29 April 2014.

Wakil Gubernur Banten Rano Karno mengaku dirinya dak diajak bicara terkait usulan calon Sekda Banten tersebut oleh gubernur. Menurut dia, meskipun gubernur sudah mengusulkan tiga nama calon Sekda Banten ke Kemendagri, dirinya tetap akan melanjutkan proses lelang jabatan Sekda Banten sebagai amanat dari Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menghasilkan calon sekda Banten yang teruji dan layak karena sudah melalui proses seleksi yang profesional. (Baca: Rano Karno Santai Hadapi Ancaman Ratu Atut)

"Jabatan Sekda Banten ini kan sekitar empat bulan lagi akan habis, makanya saya menyampaikan wacana untuk lelang jabatan sekda dengan mengumumkan kepada seluruh kepala SKPD yang memenuhi syarat untuk mendaftar karena ini butuh proses," kata Rano Karno.

WASIUL ULUM

Topik terhangat:
Hadi Poernomo | Pelecehan Siswa JIS | Kisruh PPP | Jokowi | Prabowo


Berita terpopuler lainnya:
Cawapres Jokowi Muncul di Twitter

Dituduh Teroris, Diplomat RI Diciduk Polisi Ceko

Indonesia Protes Pemerintah Republik Cek

Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

22 September 2022

Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

Penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK menambah daftar gubernur yang jadi tersangka.

Baca Selengkapnya

Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

8 September 2022

Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

Pengemudi ojek online khawatir jumlah penumpang akan semakin berkurang setelah pemerintah menetapkan tarif ojek online baru pasca-kenaikan harga BBM.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Diduga Ada Suap Kalapas Sukamiskin di Sel Adik Atut Chosiyah

25 Juli 2018

Diduga Ada Suap Kalapas Sukamiskin di Sel Adik Atut Chosiyah

KPK menduga ada bukti suap Kalapas Sukamiskin di sel Wawan, adik Atut Choisiyah.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Eks Sekpri Atut Chosiyah dalam Kasus TPPU Wawan

13 Juli 2018

KPK Periksa Eks Sekpri Atut Chosiyah dalam Kasus TPPU Wawan

Adik Atut Chosiyah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU setelah KPK mengembangkan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.

Baca Selengkapnya

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya