Skandal Pajak Hadi Poernomo, KPK Endus Peran BCA  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Selasa, 22 April 2014 10:10 WIB

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad memastikan lembaganya akan menelisik peran manajemen Bank Central Asia dalam kasus dugaan korupsi keberatan pajak PT Bank Central Asia yang diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada 17 Juni 2003. "Siapa pun yang diduga terkait akan diperiksa, termasuk itu (BCA)," kata Abraham di kantornya, Senin, 21 April 2014. (Baca: Harta Hadi Poernomo, dari Bekasi hingga California)




Dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 375 miliar itu, komisi antikorupsi menetapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo sebagai tersangka. Ketika itu Hadi menjabat Direktorat Jenderal Pajak yang mengabulkan permohonan keberatan pajak BCA melalui nota dinas bernomor ND-192/PJ/2004/ pada 17 Juni 2004. Nota dinas yang dikeluarkan mendadak ini menganulir penolakan keberatan Direktorat Pajak Penghasilan yang saat itu dipimpin Sumihar Petrus Tambunan. (Baca: KPK Isyaratkan Periksa BCA Terkait Kasus Ketua BPK)




Menurut salinan nota dinas yang diperoleh Tempo, Hadi menyebutkan sejumlah alasan mengabulkan permohonan keberatan pajak BCA atas terdapatnya koreksi fiskal pemeriksa pajak senilai Rp 5,5 triliun. Menurut Hadi, seperti disebut dalam dokumen itu, BCA dianggap masih memiliki aset dan kredit macetnya ditangani Badan Penyehatan Perbankan Nasional sehingga koreksi Rp 5,5 triliun itu dibatalkan. Karena pembatalan ini, negara kehilangan pajak penghasilan dari koreksi penghasilan BCA senilai Rp 5,5 triliun itu. Perhitungan KPK nilainya Rp 375 miliar.




Atas perbuatan itu, KPK menjerat Hadi dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia dituduh telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang jabatannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang menimbulkan kerugian negara. Tak hanya itu, KPK juga menyisipkan Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal ini mengatur suatu perbuatan dilakukan secara bersama-sama, bukan hanya Hadi. “Perbuatannya bersama-sama,” kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P. (Baca: KPK Tetapkan Hadi Poernomo sebagai Tersangka)




Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto membuka kemungkinan lembaganya akan mengembangkan kasus itu ke pidana pencucian uang. “Tapi nanti akan dikembangkan sejauh mana alat buktinya ada,” kata Bambang. (Baca pula: Tersandung Skandal Pajak, Ini Reaksi Bos BCA)




Advertising
Advertising

Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja tidak mau menanggapi penyidikan kasus keberatan pajak perusahaannya di KPK. Ketika kasus itu bergulir, Jahja adalah Direktur Keuangan BCA. “Besok (Selasa, 22 April 2014) saya akan adakan konferensi pers,” kata dia. Adapun Hadi menyerahkan sepenuhnya proses hukum penetapan dirinya sebagai tersangka kepada KPK. “Nanti saja, yang penting saya akan mengikuti proses hukum yang akan dilakukan oleh KPK," kata dia.




MUHAMAD RIZKI | MAYA NAWANGWULAN | BUNGA MANGGIASIH | ANTON APRIANTO




Berita terkait

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

12 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

42 hari lalu

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

45 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

53 hari lalu

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

Sederet Tersangka Kasus Korupsi Lolos Setelah Praperadilan Termasuk Budi Gunawan, Terbaru Eddy Hiariej

1 Februari 2024

Sederet Tersangka Kasus Korupsi Lolos Setelah Praperadilan Termasuk Budi Gunawan, Terbaru Eddy Hiariej

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadila eks Wamenkumham Eddy Hiariej atas penetapannya sebagai tersangka

Baca Selengkapnya

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.

Baca Selengkapnya

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

29 November 2023

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

8 November 2023

Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

Memadankan NIK-NPWP dilakukan paling lambat Desember 2023. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

27 Oktober 2023

DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

DJP memastikan bahwa kerahasiaan data yang berkaitan dengan wajib pajak akan terjaga saat skema prepopulated diterapkan.

Baca Selengkapnya