KHN Menilai Perpu Percepatan Pemberantasan Korupsi Sarat Politis

Reporter

Editor

Selasa, 22 Februari 2005 02:30 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Hukum Nasional (KHN) mengusulkan kepada Presiden agar menggunakan cara lain untuk mempercepat pemberantasan korupsi, bukan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) percepatan pemberantasan korupsi. Soal ini disampaikan Ketua KHN JE Sahetapy kepada wartawan usai bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Presiden Jakarta, Senin (21/2).Menurut Sahetapy, aspek politik dari Perpu sangat besar karena ada sifat darurat dari peraturan tersebut. "KHN menyampaikan, dari pada Perpu yang pencatatannya nanti terlalu politis, bagaimana kalau Presiden mempertimbangkan hanya pasal-pasal tertentu, baik dari hukum acara maupun hukum materiil, itu saja yang digarap," kata Sahetapy. Kalau rancangannya seperti itu, dia yakin pihak legislatif tidak terlalu dipusingkan dengan aspek politisnya. Anggota KHN lainnya, Fajrul Falaakh menambahkan pihaknya mempertanyakan soal ini mengingat adanya perdebatan diluar mengenai Perpu tersebut. Saat ditanya soal ini, kata Fajrul, Presiden menjelaskan soal upaya pemberantasan korupsi yang telah dilakukannya. Termasuk kendalanya dari hukum acara serta tidak adanya perjanjian ektradisi. Saat itu, Fajrul menyampaikan kenapa harus berbentuk Perpu. Presidenpun berbalik menanyakan pendapat dari anggota KHN. Lalu, diusulkanlah mekanisme lain melalui amandemen atau rancangan undang-undang baru. "Kenapa harus Perpu?. Seolah-olah DPR-nya sedang tidak bekerja. Nanti malah ada komplikasi politiknya," kata Fajrul. Dia menambahkan Presiden mengaku berterimakasih atas masukan dari KHN. Presiden juga meminta lembaga ini menyiapkan beberapa pemikiran mengenai rencana pembenahan rekontruksi Aceh, terutama mengenai pertanahan. Dalam kesempatan itu, KHN juga menyampaikan rekomendasi tentang perlunya perubahan dalam sistem hukum, khususnya menyangkut kelembagaan dan kultur.Anggota KHN juga menanyakan kabar yang beredar diluar mengenai polisi yang akan dilebur dengan TNI. "Beliau tidak setuju (peleburan ini), karena pemisahan polisi ke tentara itu bagian dari restrukturisasi," kata Sahetapy, mengutip pernyataan Presiden. Bahkan Presiden juga akan mengecek kepada Menteri Pertahanan apakah memang begitu pernyataan yang dikeluarkannya. Abdul Manan-Tempo

Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi APBN di Dinas Tanaman Pangan Sumut

4 Juli 2020

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi APBN di Dinas Tanaman Pangan Sumut

Korupsi dalam proyek pengadaan tersebut diduga merugikan APBN sebesar Rp 24 miliar dan APBD Sumut Rp 4 miliar.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.

Baca Selengkapnya

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian: Penindakan Korupsi Tak Boleh Fokus Hanya pada OTT

26 Oktober 2017

Tito Karnavian: Penindakan Korupsi Tak Boleh Fokus Hanya pada OTT

Tito Karnavian mengatakan penanganan kasus korupsi tak boleh berfokus pada penindakan hasil operasi tangkap tangan.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.

Baca Selengkapnya

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya