Suap Hakim, Edi Siswadi Dituntut 12 Tahun Bui  

Reporter

Editor

Eni Saeni

Kamis, 3 April 2014 16:04 WIB

Mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Edi Siswadi. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Bandung - Jaksa penuntut komisi antikorupsi menuntut terdakwa kasus suap hakim, bekas Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi, 12 tahun bui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Kamis, 3 April 2014. Jaksa menilai Dada terbukti bersama Dada Rosada dan terdakwa lain menyuap hakim Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Banding/Tinggi Bandung agar para terdakwa korupsi dana bantuan sosial divonis ringan.

Selain pidana penjara, "Terdakwa juga didenda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut Riyono saat membacakan tuntutan dalam sidang Kamis, 3 April 2014.

Tim jaksa juga mendakwa Edi Siswadi bersama Dada, Toto Hutagalung, Herry Nurhayat, dan Asep Triyana menyuap majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung secara bertahap senilai Rp 1,81 miliar dan US$ 160 ribu plus fasilitas hiburan karaoke dan perabotan rumah. Majelis hakim kasus korupsi Rochman itu adalah Setyabudi Tejo Cahyono, Ramlan Comel, dan Djodjo Djohari.

Suap disetor agar majelis pimpinan Setyabudi menghukum ringan Rochman cs tanpa pertimbangan yang mengungkap putusan yang menyinggung keterlibatan Dada, Edi, dan Herry. Hasilnya, pada Desember 2012, Setyabudi memvonis para terdakwa korupsi dana bansos Kota Bandung 1 tahun bui dan denda Rp 50 juta. Amar putusan pun tak menyeret Dada Rosada cs.

Atas vonis majelis pengadilan tingkat pertama ini, jaksa penuntut banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Terdakwa Dada lalu kembali meminta bantuan Setyabudi untuk menyuap para hakim tinggi. Tujuannya agar putusan banding dan amarnya lebih ringan atau sama dengan putusan pengadilan tingkat pertama.

Untuk pengurusan banding, Dada meminta Edi berkoordinasi dengan Herry untuk menyetor Rp 1,5 miliar secara bertahap melalui Toto dan Asep kepada Setyabudi untuk diteruskan kepada para hakim tinggi. Sebagian duit disetorkan kepada hakim tinggi Pasti Serefina Sinaga via Toto. Selain duit, Serefina juga mendapatkan kemudahan fasilitas peningkatan status hotel miliknya.

Edi juga didakwa terlibat berkoordinasi dengan Herry untuk memberikan imbalan mengurus proses banding di Pengadilan Tinggi kepada Setyabudi sebesar Rp 1,13 miliar. Duit dari Herry diserahkan ke Setyabudi melalui Toto dan Asep. Namun, seperti diketahui, saat serah-terima sebagian imbalan ini, Setyabudi dan Asep Triana ditangkap KPK pada Maret 2013.

Riyono mengatakan mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sesuai dakwaan kesatu dan kedua primer, yakni Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Antikorupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta sesuai dakwaan ketiga primer pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Antikorupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas tuntutan jaksa, Edi dan tim penasihat hukum akan menyampaikan pembelaan dalam sidang lanjutan pekan depan. "Tuntutan jaksa terlalu tinggi. Klien kami sudah berterus terang membuka semuanya sesuai peran justice collaborator. Tapi tuntutan jaksa tetap terlalu berat," kata Atu Faturahman, penasihat hukum Edi seusai sidang.

ERICK P. HARDI


Berita terkait

8 Nama Masuk Bursa Pilgub Jabar 2024, Ada Artis, Timses Capres hingga Pensiunan Polisi

50 hari lalu

8 Nama Masuk Bursa Pilgub Jabar 2024, Ada Artis, Timses Capres hingga Pensiunan Polisi

Sejumlah nama muncul dan dikaitkan untuk maju di Pilgub Jabar 2024. Ada timses Capres, mantan napi hingga pensiunan polisi.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Yana Mulyana Ditangkap KPK, Sebelumnya Ada Eks Wali Kota Bandung Dada Rosada

15 April 2023

Yana Mulyana Ditangkap KPK, Sebelumnya Ada Eks Wali Kota Bandung Dada Rosada

Selain Yana Mulyana, ada pula Eks Wali Kota Bandung Dada Rosada yang pernah ditangkap KPK. Apa kasusnya?

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Korupsi Dana Bansos Covid-19 Juliari Batubara? KPK: Masih Tunggu Penghitungan Kerugian Negara

21 Desember 2022

Apa Kabar Korupsi Dana Bansos Covid-19 Juliari Batubara? KPK: Masih Tunggu Penghitungan Kerugian Negara

Masih ingat kasus korupsi dana bansos Covid-19 Juliari Batubara yang belum kelar? KPK sebut masih tunggu penghitungan kerugian negara.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Eks Wali Kota Bandung Dada Rosada Bebas dari Lapas Sukamiskin

26 Agustus 2022

Eks Wali Kota Bandung Dada Rosada Bebas dari Lapas Sukamiskin

Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Elly Yuzar mengatakan Dada Rosada bebas melalui program cuti menjelang bebas.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

PARA Syndicate: Kisruh Pendataan Jadi Celah Politisasi Bansos

20 Juli 2020

PARA Syndicate: Kisruh Pendataan Jadi Celah Politisasi Bansos

PARA Syndicate mengatakan pendataan Bantuan Sosial yang tidak satu pintu membuat celah-celah bagi politisasi Bansos

Baca Selengkapnya