Bendahara Atut Transfer Rp 1,2 M ke Rano Karno  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Kamis, 3 April 2014 14:45 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) saat menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, (6/3). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Bendahara pribadi Gubernur Banten Atut Chosiyah, Yayah Rodiyah, mengaku pernah mentransfer duit Rp 1,2 miliar ke politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Rano Karno. Transfer itu sempat dipertanyakan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Dzakiyul Fikri, saat Yayah bersaksi untuk adik Atut, Chaeri Wardana alias Wawan.

"Bu Yayah apakah pernah mentransfer Rp 1,2 miliar kepada Rano Karno pada November 2011," tanya Fikri di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 3 April 2014. Yayah membenarkan bahwa dia pernah mentransfer Rp 1,2 miliar ke Wakil Gubernur Banten itu. Jaksa Fikri lantas menanyakan keperluan transfer duit itu. "Bu Yayah untuk Bapak Rano Karno terkait apa?" ujarnya. Yayah mengaku tidak tahu.

Fikri lantas bertanya apakah transfer itu terkait dengan duit yang dikirim ke CV Ratu Samagat, perusahaan Ratu Rita, istri bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Lagi-lagi Yayah bungkam. "Tidak tahu," kata Yayah. (Baca: KPK Periksa Tangan Kanan Wawan).

Yayah mengatakan dia memang dipercaya oleh Atut ataupun Wawan untuk memegang duit dalam jumlah besar. Dia juga sering diminta bertransaksi baik secara tunai, transfer, maupun cek. Dia mengaku Wawan sering memerintahkannya secara lisan untuk bertransaksi, dan tanpa ada pembukuan. (Baca: KPK Geledah Empat Rumah Anak Buah Adik Atut).

Wawan didakwa bersama-sama dengan kakaknya, Gubernur Banten Atut Chosiyah, menyuap Akil Mochtar Rp 1 miliar melalui pengacara Susi Tur Andayani. Tujuan penyuapan tersebut adalah agar Akil selaku ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara konstitusi yang diajukan Amir Hamzah-Kasmin sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak periode 2013-2018. (Baca pula: Begini Modus Akil Mochtar Samarkan Suap).

Komisaris Utama PT Bali Pacific Pragama itu juga didakwa memberi hadiah berupa duit Rp 7,5 miliar kepada Akil selaku hakim konstitusi yang mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan umum daerah Provinsi Banten pada 2011. Menurut jaksa, duit itu ditransfer dalam beberapa tahap ke rekening CV Ratu Samagat dengan dalih pembelian bibit kelapa sawit dan alat berat.

LINDA TRIANITA

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

22 September 2022

Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

Penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK menambah daftar gubernur yang jadi tersangka.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

8 September 2022

Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

Pengemudi ojek online khawatir jumlah penumpang akan semakin berkurang setelah pemerintah menetapkan tarif ojek online baru pasca-kenaikan harga BBM.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Diduga Ada Suap Kalapas Sukamiskin di Sel Adik Atut Chosiyah

25 Juli 2018

Diduga Ada Suap Kalapas Sukamiskin di Sel Adik Atut Chosiyah

KPK menduga ada bukti suap Kalapas Sukamiskin di sel Wawan, adik Atut Choisiyah.

Baca Selengkapnya