TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Palembang Romi Herton dijadwalkan menjadi saksi untuk eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada persidangan Kamis, 27 Maret 2014, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Sidang yang dikhususkan untuk perkara dugaan suap pengurusan sengketa Pemilihan Wali Kota Palembang, Sumatera Selatan, tersebut diagendakan pada pukul 15.00 WIB. (Baca: Kenapa Akil Mochtar Sebut Jaksa Goblok?).
"Saksinya ada Romi Herton, Eftiyani, Masitoh, Mamat Surahmat, dan Heri Ashari alias Lakis," kata pengacara Akil, Hendrik Jeheman, melalui pesan singkat, Kamis, 27 Maret 2014. (Baca: Kesaksian Palsu, Orang Dekat Akil Bisa Dipidanakan).
Pada dakwaan Akil disebutkan suap ini bermula saat 7 April 2013 Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang menetapkan pasangan Sarimuda-Nelly Rasdania sebagai pemenang pemilukada Palembang. Lantas, pasangan Romi Herton-Harno Joyo menggugat keputusan itu.
Romi kemudian menghubungi orang dekat Akil, Muhtar Ependy, untuk melayangkan gugatan ke MK. Muhtar lantas memberitahukan hal itu kepada Akil. Romi mendaftarkan gugatan pemilukada Kota Palembang ke MK pada 16 April 2013. (Baca pula: Pegawai BPD Mengaku Lupa Wajah Istri Penyuap Akil).
Lalu pada Mei 2013, Muhtar menelepon Romi supaya menyiapkan sejumlah uang. Romi lantas menyanggupi menyiapkan Rp 20 miliar. Pada 16 Mei 2013, Romi menyerahkan duit itu melalui istrinya, Masitoh, sebesar Rp 12 miliar di Bank BPD Kalimantan Barat.
Adapun duit Rp 3 miliar dalam bentuk mata uang asing. Romi juga berjanji memberi sisa Rp 5 miliar melalui Muhtar setelah putusan MK terbit. Pada 20 Mei 2013, MK memutuskan membatalkan kemenangan pasangan Sarimuda-Nelly, dan memenangkan duet Romi-Harno yang awalnya kalah.
Setelah menang, Romi menyerahkan Rp 5 miliar itu kepada Muhtar. Oleh Muhtar, uang ini lantas disetorkan uang itu ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, di BNI Cabang Pontianak sebesar Rp 7,5 miliar. Sisanya dipakai modal usaha oleh Muhtar atas seizin Akil. (Baca: BPD Kalbar Akui Transfer Rp 3,8 M ke CV Istri Akil).
LINDA TRIANITA
Berita terkait
Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?
9 November 2023
Sejak 2003, Mahkamah Konstitusi memiliki 6 Ketua MK. Namun, dua di antaranya dinyatakan lakukan langgar kode etik berat. Siapa dia?
Baca SelengkapnyaPutusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar
8 November 2023
Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.
Baca SelengkapnyaArsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal
25 September 2023
Arsul Sani menjadi satu dari delapan calon hakim MK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.
Baca SelengkapnyaPemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI
27 Agustus 2023
Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaLukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini
19 Juni 2023
Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.
Baca SelengkapnyaPengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline
12 Juni 2023
Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.
Baca SelengkapnyaBerkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang
2 Maret 2023
Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaDari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup
21 Januari 2023
Penjatuhan sanksi pidana penjara seumur hidup oleh hakim kepada para pelaku kriminal sudah beberapa kali dilakukan. Berikut daftarnya.
Baca SelengkapnyaSurya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada
18 September 2022
Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.
Baca SelengkapnyaEks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan
6 September 2022
Rika mengatakan meski sudah bebas, Ratu Atut wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli 2025.
Baca Selengkapnya