Cegah Eksekusi Satinah, SBY Surati Raja Saudi  

Reporter

Editor

Anton Septian

Selasa, 25 Maret 2014 07:03 WIB

Ketua Komite Konvensi Partai Demokrat Maftuh Basyuni. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Tugas Penanganan Tenaga Kerja Indonesia, Maftuh Basyuni, mengatakan pemerintah Indonesia sudah berusaha mencegah hukuman pancung terhadap Satinah di Arab Saudi. Menurut Maftuh, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengirimkan surat kepada Raja Arab Saudi sehari sebelum dilaksanakan eksekusi terhadap tenaga kerja Indonesia asal Unggaran, Jawa Tengah, itu.

"Malam itu Raja menerima surat dari Presiden yang memohon penangguhan eksekusi dan diberikan kesempatan untuk berdiskusi dengan ahli waris korban," kata Maftuh, di Jakarta, 24 Maret 2014. (Baca: Nasib Satinah Ditentukan Ahli Waris)

Kemudian, kata Maftuh, Raja menyampaikan isi surat tersebut kepada Gubernur Qasim. "Lalu Gubernur Qasim mencegah pelaksanaan eksekusi itu," kata Maftuh. Pencegahan tersebut, kata Maftuh, membuat berang keluarga Nurah. Akhirnya keluarga Nurah mengajukan protes ke Gubernur. "Dihadapi Gubernur dengan sangat tenang, lalu dianjurkan untuk berunding sesuai dengan anjuran Raja," kata Maftuh.

Sepekan setelah keluarga berunding secara internal, kata Mahftuh, akhirnya keluarga bersedia memaafkan. "Tetapi dengan imbalan diyat sebesar 15 juta riyal."

Menurut Maftuh, kala itu Gubernur mempertanyakan besarnya diyat atau denda yang diminta keluarga Nurah. "Jangan mengambil kesempatan orang dalam keadaan kepepet," kata Maftuh menirukan Gubernur. Kemudian, diyat yang diminta keluarga turun menjadi 10 juta riyal.

Maftuh mengatakan ketika dia datang ke sana, 4 Juli 2011, Gubernur Qasim menanyakan besaran diyat yang sanggup dibayarkan. Maftuh menjawab kala itu bahwa pemerintah tidak berpikir untuk menyiapkan diyat karena itu merupakan persoalan pribadi. "Pemerintah hanya memberikan perlindungan kepada setiap warga negara yang bermasalah. Namun, karena telah menjadi hukum, hal itu menjadi persoalan pribadi," kata Maftuh.

Pemerintah, kata Maftuh, diperbolehkan memberikan bantuan diyat. Namun, bukan menjadi kewajiban pemerintah. Maftuh mengatakan, pembayaran diyat yang bisa diberikan pemerintah paling banyak sebesar 500 ribu riyal. "Sesuai anjuran Raja," kata Maftuh.

Lalu, kata Maftuh, dia dipertemukan dengan dengan keluarga Nurah yang diwakili oleh Khalid di ruangan berbeda. Menurut Maftuh, Gubernur tidak hadir dalam diskusi tersebut, tetapi ada beberapa anggota stafnya yang mendampingi. Khalid menyampaikan keluarga meminta 10 juta riyal. Akan tetapi, saat itu belum ada keputusan.

Perundingan selanjutnya terjadi pada Desember 2011. Pada perundingan itu, keluarga Nurah menurunkan permintaan diyat menjadi 7 juta riyal, sedangkan pemerintah menaikkan penawaran diyat menjadi 4 juta riyal.

RIZKI PUSPITA SARI

Baca juga:
20 Penumpang MH370 Ternyata Teknisi Militer AS
Ruhut: Salah Pilih, Pengacara Jerumuskan Anas
Peti Kemas dan Sabuk MH370 di Perairan Perth?
Messi Hattrick, Barcelona Permalukan Madrid
Penumpang MH370, Pembuat Frekuensi Radio Militer
Pilot Ganteng Pencari MH370 Jadi Gunjingan Twitter





Berita terkait

Polisi Bekuk 3 Tersangka Sindikat Penyaluran TKI Ilegal ke Malaysia di Magelang

12 Juni 2023

Polisi Bekuk 3 Tersangka Sindikat Penyaluran TKI Ilegal ke Malaysia di Magelang

TKI ilegal itu tidak terima gaji selama 3 bulan dengan gaji per bulan 1.500RM.

Baca Selengkapnya

TKI Bermasalah Terbanyak Ada di Malaysia

8 Mei 2018

TKI Bermasalah Terbanyak Ada di Malaysia

Malaysia masih menjadi urutan pertama sebagai negara tempat TKI bermasalah terbanyak.

Baca Selengkapnya

TKI Makin Banyak yang Sadar Hukum

8 Mei 2018

TKI Makin Banyak yang Sadar Hukum

Jumlah pelaporan TKI bermasalah meningkat. Ini bisa mengindikasikan semakin banyak TKI yang sadar hukum.

Baca Selengkapnya

Soal Eksekusi Mati Zaini Misrin, RI Resmi Protes ke Arab Saudi

19 Maret 2018

Soal Eksekusi Mati Zaini Misrin, RI Resmi Protes ke Arab Saudi

Indonesia resmi menyampaikan protes ke Arab Saudi dan meminta penjelasan atas eksekusi mati terhadap pekerja migran Zaini Misrin.

Baca Selengkapnya

Kemenlu: Eksekusi Zaini Misrin Terjadi Saat Proses PK Berjalan

19 Maret 2018

Kemenlu: Eksekusi Zaini Misrin Terjadi Saat Proses PK Berjalan

Kementerian Luar Negeri menyayangkan eksekusi mati terhadap pekerja migran, Zaini Misrin, yang dilakukan saat proses PK kedua baru dimulai.

Baca Selengkapnya

Nusron Wahid: Pemerintah All Out Bela TKI Zaini Misrin

19 Maret 2018

Nusron Wahid: Pemerintah All Out Bela TKI Zaini Misrin

Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengungkapkan pemerintah sudah habis-habisan atau "all out" dalam menangani kasus TKI Zaini Misrin.

Baca Selengkapnya

Merokok Sembarangan, TKI Terbakar Parah di Malaysia

5 September 2017

Merokok Sembarangan, TKI Terbakar Parah di Malaysia

Seorang TKI terbakar parah setelah melemparkan puntung rokok ke lantai gudang berisi cairan yang mudah terbakar di Malaysia.

Baca Selengkapnya

WNI Asal NTT Dikabarkan Ditangkap Agen Intelijen Nigeria

22 Agustus 2017

WNI Asal NTT Dikabarkan Ditangkap Agen Intelijen Nigeria

Frederik Fatin Oemenu, diduga ditahan agen intelegen Nigeria dengan tuduhan melakukan pembajakan minyak

Baca Selengkapnya

Akui Curi Barang Majikan, TKI Siti Nur Sopiyati Dibui 12 Bulan  

8 Agustus 2017

Akui Curi Barang Majikan, TKI Siti Nur Sopiyati Dibui 12 Bulan  

Siti Nur Sopiyati, TKI, unggah foto-foto barang majikan yang dicurinya di akun Instgram, mengaku bersalah, dan dijatuhi hukuman 12 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Polri Memproses Hukum Kasus Pembunuhan oleh TKW di Singapura

3 Juli 2017

Polri Memproses Hukum Kasus Pembunuhan oleh TKW di Singapura

Kapolri memastikan proses hukum terhadap seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia yang terlibat pembunuhan di Singapura dilakukan di Indonesia

Baca Selengkapnya