Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Alfian Mallarangeng saat menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/3). Andi didakwa bertanggungjawab dalam penyalahgunaan kewenangan sebagai pengguna anggaran dalam dugaan korupsi proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa korupsi proyek Hambalang, Andi Alifian Mallarangeng, melalui kuasa hukumnya meminta hakim memberinya izin untuk medical check-up. Selain itu, Andi minta diberi izin untuk periksa gigi di tahanan KPK.
"Kami ingin mengajukan check up reguler dan pemeriksaan gigi," kata kuasa hukum Andi, Luhut Pangaribuan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, 24 Maret 2014. (Baca: Andi: Choel Minta Jatah Proyek untuk Diri Sendiri)
Seusai menyampaikan permohonan itu, kuasa hukum Andi lantas menyodorkan surat permohonan tersebut. Dua surat yang masing-masing dibungkus amplop putih itu lantas diserahkan ke majelis hakim dan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selain meminta izin untuk cek kesehatan dan periksa gigi, kuasa hukum juga meminta izin agar hakim membolehkan Andi membawa kerabat dan rekan-rekannya untuk hadir selama dia disidang. Jumlah kerabat dan rekan Andi itu, kata kuasa hukumnya, total ada 51 orang.
"Berkaitan dengan kunjungan sidang, itu memang kewenangan kami. Tapi enggak mungkin 51 orang langsung dalam satu hari," kata Haswandi.
Untuk sementara, kata Haswandi, mereka akan memprioritaskan buat istri, anak, dan keluarga inti terdakwa. Adapun untuk kerabat dan rekan lainnya yang berjumlah 51 orang itu hanya akan dibolehkan sekitar lima orang dan waktu kunjungannya akan dibagi-dibagi.