Tangan Kanan Akil Bersaksi di Persidangan  

Reporter

Senin, 24 Maret 2014 10:37 WIB

Pengusaha, Muhtar Ependy. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan untuk terdakwa kasus suap penanganan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 24 Maret 2014, dengan agenda pemeriksaan saksi. Pengacara Akil, Adardam Achyar, mengatakan pemeriksaan saksi kali ini khusus kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada di MK untuk Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Menurut Adardam, orang kepercayaan Akil juga menjadi saksi. "Saksi perkara AM sidang 24 Maret 2014 untuk kasus Empat Lawang ada Muhtar Ependy," katanya melalui pesan singkat, Senin, 24 Maret 2014.

Selain Muhtar, ujar dia, ada saksi lain, yakni Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri beserta istri bernama Suzana Budi Antoni, Muroimin Zahri, Iwan Sutaryadi, Rika Fatmawati, dan Risna Hasrilianti.

Dalam surat dakwaan jaksa, selain mengatur sengketa pilkada, keduanya bekerja sama menyamarkan hasil suap itu. Akil didakwa menitipkan duit hasil suap ke Muhtar lewat Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Cabang Jakarta sebesar Rp 35 miliar.

Setelah duit itu dititipkan ke Muhtar, lantas Rp 17,5 miliar digunakan Akil, Rp 3,8 miliar ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat--perusahaan milik istri Akil bernama Ratu Rita Akil, Rp 13,5 miliar dikelola Muhtar, Rp 1 miliar dipinjamkan ke PT Inter Media Network, dan sisanya dibelikan sejumlah mobil serta motor. Akil membantah semua dakwaan.

Keterlibatan Muhtar pada kasus Empat Lawang ini lantaran diduga menerima Rp 10 miliar dari Budi Antoni yang kalah dalam pemilu. Muhtar juga diduga menduplikasi dan memalsukan formulir C1 KWK yang berisi rekapitulasi suara yang disahkan KPU Empat Lawang dan Panitia Pengawas Pemilu, yang menjadi dasar Akil memutuskan Budi Antoni sebagai pemenang pemilihan dengan jumlah suara melampaui perolehan pemenang sebelumnya, Joncik Muhammad.

LINDA TRIANITA

Berita terkait:
Pengganti Akil Ucapkan Sumpah di Depan SBY
MK Tolak Permohonan Yusril Soal Syarat Nyapres
MK Diminta Tolak Permohonan Uji Materi UU Pilpres
Hari Ini, MK Bacakan Putusan Pilpres Versi Yusril

Berita terkait

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

9 November 2023

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

Sejak 2003, Mahkamah Konstitusi memiliki 6 Ketua MK. Namun, dua di antaranya dinyatakan lakukan langgar kode etik berat. Siapa dia?

Baca Selengkapnya

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

25 September 2023

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

Arsul Sani menjadi satu dari delapan calon hakim MK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

21 Januari 2023

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

Penjatuhan sanksi pidana penjara seumur hidup oleh hakim kepada para pelaku kriminal sudah beberapa kali dilakukan. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

Rika mengatakan meski sudah bebas, Ratu Atut wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli 2025.

Baca Selengkapnya

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Jelaskan Kenapa Ferdy Sambo Juga Dibawa ke Provos

7 Agustus 2022

Mahfud Md Jelaskan Kenapa Ferdy Sambo Juga Dibawa ke Provos

Mahfud menjelaskan perkara pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo lewat contoh kasus eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Tak Punya Akun NFT Jualan Foto Koruptor

19 Januari 2022

KPK Sebut Tak Punya Akun NFT Jualan Foto Koruptor

KPK menyatakan juga tidak pernah melakukan kegiatan bersifat komersial untuk memperoleh keuntungan, seperti membuat akun NFT.

Baca Selengkapnya