Terlibat Suap Energi, Emir Moeis Salahkan NDI  

Reporter

Jumat, 21 Maret 2014 05:15 WIB

Mantan anggota DPR Fraksi PDI-P, Izedrik Emir Moeis mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (10/3). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Izedrik Emir Moeis 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan penjara. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO , Jakarta- Izederik Emir Moeis, terdakwa kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Tarahan Lampung, saat membacakan pledoi (pembelaan), tak hanya memanfaatkan untuk membela diri. Dia juga kerap menyebut perannya selaku anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan serta memohon maaf kepada partai banteng itu.


Emir juga meminta maaf kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, para kader partai, anggota maupun simpatisan. "Perkenankanlah saya memohon maaf atas musibah yang menimpa saya, yang tentunya menjadi santapan serta gunjingan lawan politik untuk mendiskreditkan (partai) kita," kata mantan Ketua Komisi Keuangan DPR RI itu di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 20 Maret 2014. (Baca: Emir Moeis Dituntut 4,5 Tahun Bui ).


Dalam pembelaannya, dia juga menyebut “musibah suap” yang menimpanya itu terjadi karena Indonesia belum berdaulat. Menurut dia, betapa leluasanya kaum neo-kolonialisme (nekolim) menjajah di segala bidang secara sistemik lewat hukum dan perundang-undangan.


“Perbedannya dulu kaum nekolim masuk lewat senjata, kini mereka masuk dengan kedok demokrasi lewat lembaga internasional seperti National Democratic Institute (NDI). Mereka melakukan penetrasi melalui para pembuat undang-undang, peraturan, dan pelaksana kebijakan," ujar dia. NDI adalah organisasi non-profit asal Amerika Serikat yang mendukung demokratisasi, keterbukaan, dan akuntabilitas pemerintah.


Amir berpesan kepada para calon legislatif PDIP yang akan menjadi pembuat undang-undang agar mengubah semua perundangan yang sangat liberal itu. "Tetaplah mengacu kepada UUD 1945 asli, kembali ke USDEK," ujarnya. Ia menuturkan UUD 1945 yang diberlakukan lagi lewat dekrit Bung Karno pada 5 Juli 1959 kembali dibutuhkan bangsa ini. "Sangat relevan dengan keadaan sekarang."


Advertising
Advertising


USDEK adalah akronim dari UUD 1945, sosialisme Indonesia, demokrasi terpimpin, ekonomi terpimpin, dan kepribadian Indonesia. Doktrin USDEK dirumuskan oleh Presiden pertama, Soekarno.


Sebelumnya, Emir Moeis dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Jaksa KPK menilai Emir terbukti menerima suap dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dengan Marubeni Incorporate Jepang sebesar US$ 357 ribu saat menjabat Wakil Ketua Komisi Energi DPR.

LINDA TRIANITA





Topik terhangat:
Kampanye 2014 | Jokowi Nyapres | Malaysia Airlines | Pemilu 2014 | Kasus Century

Berita terpopuler lainnya:
Subsidi Membengkak, Hatta: RFID Omong Doang!
Ini Spesifikasi Samsung Galaxy S5 di Indonesia
Bali, Obyek Wisata yang Paling Disukai Warga Rusia








Berita terkait

Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

43 hari lalu

Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

KPK mecegah 2 pejabat di PT PLN dan 1 orang pihak swasta pergi ke luar negeri dalam proses penyidikan korupsi PLN ini.

Baca Selengkapnya

Daftar 68 Nama Caleg Pemilu 2024 yang Pernah Menjadi Narapidana Termasuk Napi Korupsi

3 September 2023

Daftar 68 Nama Caleg Pemilu 2024 yang Pernah Menjadi Narapidana Termasuk Napi Korupsi

KPU telah memublikasikan daftar nama calon legislatif (caleg) Pemilu 2024 yang pernah menjadi narapidana termasuk napi korupsi. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Dirut PLN Sebut Mobil Lebih Irit Pakai Energi Listrik Dibanding BBM

24 Juli 2022

Dirut PLN Sebut Mobil Lebih Irit Pakai Energi Listrik Dibanding BBM

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan mobil listrik lebih irit daripada mobil berbahan bakar minyak.

Baca Selengkapnya

PLN Terangi 198 Desa di Bumi Cenderawasih dengan Energi Hijau

11 Juni 2022

PLN Terangi 198 Desa di Bumi Cenderawasih dengan Energi Hijau

PLN atasi tantangan kelistrikan desa di Papua dan Papua Barat

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya