TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa suap sengketa pemilihan kepala daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Akil Mochtar, menyebut jaksa yang menuntutnya di pengadilan goblok. Menurut Akil, dakwaan jaksa terhadap dirinya tak tepat. "Duit suap kan enggak pernah saya terima," kata Akil seusai sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 17 Maret 2014.
Menurut Akil, dalam kasus suap pemilihan bupati di Gunung Mas, dia tak pernah menerima uang Rp 3 miliar dari Bupati Hambit Bintih. Duit yang hendak diterimanya itu keburu disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai barang bukti operasi tangkap tangan. (Baca: Adik Gubernur Atut Bicara Soal Akil)
Namun Akil mengakui bahwa ada negosiasi antara dirinya dan Chairun Nisa--waktu itu anggota DPR---dalam penentuan jumlah suap sampai didapat angka Rp 3 miliar. Tapi, dalam negosiasi itu, kata Akil, dia mengaku lebih banyak pasif. "Konteksnya karena memang dia (Chairun Nisa) yang perlu," kata Akil.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi berkukuh menyatakan tak menjanjikan apa pun untuk memenangkan kubu Hambit Bintih. Namun demikian, dia tak menampik dijanjikan Rp 3 miliar oleh Hambit Bintih melalui Chairun Nisa. "Kalau begitu dakwaannya janji dong, bukan terima suap. Gobloklah," kata Akil. (Baca: Akil Didakwa Pasal Pencucian Uang)
Ketika Akil ditanya siapa jaksa yang dia anggap goblok dalam menyusun dakwaan, dia tak mau menyebutkan identitasnya. "Pokoknya kelompok-kelompok enggak jelaslah. Saya lebih enggak jelas lagi," kata Akil. Sidang yang berlangsung hingga tadi malam itu menghadirkan tiga saksim yaitu Bupati Gunung Mas terpilih, Hambit Bintih; pengusaha yang menyediakan uang suap, Cornelis Nalau Antun; dan perantara suap, politikus Partai Golkar, Chairun Nisa.
KHAIRUL ANAM
Berita Terkait
Hakim Ini Tak Setuju Akil Didakwa Cuci Uang
Cerita di Balik Panjangnya Nama Suami Airin
Adik Atut: Ada Missing Link dalam Dakwaan Saya
Berita terkait
Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?
9 November 2023
Sejak 2003, Mahkamah Konstitusi memiliki 6 Ketua MK. Namun, dua di antaranya dinyatakan lakukan langgar kode etik berat. Siapa dia?
Baca SelengkapnyaPutusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar
8 November 2023
Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.
Baca SelengkapnyaArsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal
25 September 2023
Arsul Sani menjadi satu dari delapan calon hakim MK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.
Baca SelengkapnyaPemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI
27 Agustus 2023
Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaLukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini
19 Juni 2023
Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.
Baca SelengkapnyaPengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline
12 Juni 2023
Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.
Baca SelengkapnyaBerkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang
2 Maret 2023
Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaDari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup
21 Januari 2023
Penjatuhan sanksi pidana penjara seumur hidup oleh hakim kepada para pelaku kriminal sudah beberapa kali dilakukan. Berikut daftarnya.
Baca SelengkapnyaSurya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada
18 September 2022
Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.
Baca SelengkapnyaEks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan
6 September 2022
Rika mengatakan meski sudah bebas, Ratu Atut wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli 2025.
Baca Selengkapnya