TEMPO.CO, Jakarta - Adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Chaeri Wardana alias Wawan, menyatakan dakwaan jaksa mengenai pemberian hadiah kepada eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar tidak jelas. Hal ini disampaikan kuasa hukum Wawan, Khuratus Aini, saat membacakan nota keberatannya. (Baca: Wawan: Saya tak Punya Kepentingan dengan Akil).
"Ada missing link pada uraian kronologis peristiwa hukum di dalam surat dakwaan penuntut umum sehingga surat dakwaannya tidak jelas," kata Aini, saat membacakan eksepsi dari kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 13 Maret 2014. (Baca: Adik Ratu Atut Enggan Tanggapi Penyitaan Harta).
Menurut Aini, ada peristiwa yang tidak diuraikan penuntut umum, yakni dakwaan tidak menjelaskan waktu dan peristiwa yang menjalani pemberian duit sejumlah Rp 7,5 miliar kepada Akil. Selain itu, kata Aini, jaksa tidak menjelaskan waktu dan peristiwa yang melatarbelakangi penulisan tujuan pengiriman uang, seolah-olah ada hubungan kerja sama antara PT Bali Pacific Pragama, perusahaan milik Wawan, dengan CV Ratu Samagat, perusahaan Ratu Rita, istri Akil.
Sebelumnya, Wawan dalam dakwaan disebutkan pada sekitar 31 Oktober 2011 sampai 18 November 2011 memberi uang secara bertahap--seluruhnya berjumlah Rp 7,5 miliar--kepada Akil. Pemberian duit itu diduga agar Akil menolak gugatan hasil Pemilukada Provinsi Banten yang memenangkan Atut Chosiyah dan Rano Karno.
Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu masih enggan mengomentari pemberian duit ke Akil sebesar Rp 7,5 miliar itu. "Nanti kita lihat di pembuktian persidangan untuk lebih detilnya," ujar Wawan. (Baca: Adik Ratu Atut Tampak Sehat di Pengadilan).
LINDA TRIANITA
Berita terkait
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini
19 Juni 2023
Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.
Baca SelengkapnyaPengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline
12 Juni 2023
Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.
Baca SelengkapnyaBerkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang
2 Maret 2023
Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaSurya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada
18 September 2022
Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.
Baca SelengkapnyaTubagus Chaeri Wardana juga Bebas dari Penjara Seperti Kakaknya Ratu Atut Chosiyah
7 September 2022
Tubagus Chaeri Wardana juga menjalani pembebasan bersyarat seperti kakaknya ratu Atut Chosiyah. Tubagus adalah suami Airin Rachmi Diany.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin
22 April 2022
Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat
Baca SelengkapnyaKPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Adik Ratu Atut Tubagus Chaeri Wardana
18 Januari 2021
KPK mengajukan kasasi atas putusan banding terhadap adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan
Baca SelengkapnyaDi Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak
24 Mei 2020
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.
Baca SelengkapnyaKasus Mangkrak Beres, Plt Direktur Penyidikan KPK Ditarik Polri
9 Mei 2020
Panca menangani perkara tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang Tubagus Chairi Wardana alias Wawan yang sebelumnya macet di KPK selama enam tahun.
Baca SelengkapnyaJennifer Dunn Tegaskan Tak Punya Hubungan Spesial dengan Wawan
12 Maret 2020
Usai menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jennifer Dunn menegaskan bahwa hubungannya dengan Wawan sebatas kerja profesional.
Baca Selengkapnya