DPR akan Jadikan Fatwa MUI tentang TKW sebagai Rekomendasi Kebijakan Tenaga Kerja
Reporter
Editor
Jumat, 4 Februari 2005 13:26 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengupayakan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang haramnya pengiriman TKW sebagai rekomendasi Menteri Tenaga Kerja. "Setelah meminta menjelasan dari MUI tentang pengiriman TKW, kami akan minta Menteri Tenaga Kerja untuk menjadikannya sebagai rekomendasi kebijakan," kata Zainal Ma'arif, wakil ketua DPR RI di Gedung DPR, Jumat (4/2).Fatwa MUI tentang pengiriman TKW telah dikeluarkan sejak 2000. Fatwa ini sebagai hasil dari Musyarawarah Nasional VI MUI. MUI membuat keputusan haramnya pengiriman TKW berlandaskan pada kepergian perempuan meninggalkan keluarga untuk bekerja keluar kota atau keluar negeri tanpa muhram, dianggap tidak sejalan dengan ajaran agama Islam. Selain itu Fatwa MUI berlandas bahwa pengiriman TKW belum memiliki jaminan perlindungan keamanan dan kehormatan terhadap perempuan, sehingga mendorong timbulnya pelecehan terhadap perempuan.Zainal sendiri, mengusulkan agar dilakukan penghentian pengirim TKW ke Timur Tengah. "Perlu dihentikan dulu pengiriman TKW ke Timur Tengah karena mereka negara yang memiliki falsafah yang sama yang berlandaskan ajaran Islam," ujarnya. Menurutnya, jalan keluar dari dihentikannya pengiriman TKW dengan mengajak kerja sama investor Timur Tengah ke Indonesia. "Mereka kan memiliki prinsip yang sama berlandaskan Syariat Islam, sehingga dengan alasan ini, kita dapat mengajak kerja sama mereka untuk menciptakan lapangan kerja bagi TKW Indonesia.Yuliawati