TEMPO.CO,Jakarta - Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S. Dewa Broto mengatakan kementeriannya siap mendukung langkah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menindak stasiun televisi yang melanggar aturan pemilu. "Kami sangat setuju dan siap mengakomodasi keinginan KPI," kata Gatot saat dihubungi Tempo, Sabtu, 1 Maret 2014.
Menurut Gatot, dukungan itu sudah dibicarakan dalam pertemuan antara Kementerian Komunikasi, KPI, dan Komisi Pemilihan Umum, Selasa lalu. Dalam pertemuan itu, disepakati penyusunan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antarlembaga. MoU ini akan menjadi dasar bagi Kementerian Komunikasi untuk turut merekomendasikan sanksi.
Selama ini, sesuai Undang-Undang Penyiaran, pengawasan konten penyiaran dan pemberian sanksi menjadi kewenangan KPI. Sayangnya, selama ini sanksi dari KPI tak terlalu diacuhkan lembaga penyiaran. (Baca: KPI Kesulitan Tindak Kampanye di Televisi).
Pelibatan Kementerian Komunikasi, kata Gatot, diharapkan lebih mengefektifkan sanksi karena bisa memberi rekomendasi ke pengadilan untuk mencabut izin siaran stasiun televisi yang melanggar aturan iklan kampanye. "Prinsipnya, kami sudah oke, tapi harus tunggu MoU dulu."
Naskah moU, kata Gatot, masih disusun. Rencananya, MoU akan ditandatangani bulan ini. Kementerian ingin MoU sudah diteken sebelum pemilu legislatif digelar 9 April 2014.