Pemerintah Dukung Pencabutan Izin Siaran TV Nakal  

Reporter

Sabtu, 1 Maret 2014 16:21 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S. Dewa Broto mengatakan kementeriannya siap mendukung langkah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menindak stasiun televisi yang melanggar aturan pemilu. "Kami sangat setuju dan siap mengakomodasi keinginan KPI," kata Gatot saat dihubungi Tempo, Sabtu, 1 Maret 2014.

Menurut Gatot, dukungan itu sudah dibicarakan dalam pertemuan antara Kementerian Komunikasi, KPI, dan Komisi Pemilihan Umum, Selasa lalu. Dalam pertemuan itu, disepakati penyusunan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antarlembaga. MoU ini akan menjadi dasar bagi Kementerian Komunikasi untuk turut merekomendasikan sanksi.

Selama ini, sesuai Undang-Undang Penyiaran, pengawasan konten penyiaran dan pemberian sanksi menjadi kewenangan KPI. Sayangnya, selama ini sanksi dari KPI tak terlalu diacuhkan lembaga penyiaran. (Baca: KPI Kesulitan Tindak Kampanye di Televisi).

Misalnya, penjatuhan sanksi administrasi kepada RCTI dan Global TV yang menyiarkan Kuis Kebangsaan dan Indonesia Cerdas. Kedua kuis ini dinilai merupakan kampanye Partai Hanura dan calon presiden dan wakil presiden partai tersebut, Wiranto-Hary Tanoesoedibjo. Pada saat bersamaan, KPI tidak punya wewenang mencabut izin penyiaran stasiun televisi tersebut.

Pelibatan Kementerian Komunikasi, kata Gatot, diharapkan lebih mengefektifkan sanksi karena bisa memberi rekomendasi ke pengadilan untuk mencabut izin siaran stasiun televisi yang melanggar aturan iklan kampanye. "Prinsipnya, kami sudah oke, tapi harus tunggu MoU dulu."

Naskah moU, kata Gatot, masih disusun. Rencananya, MoU akan ditandatangani bulan ini. Kementerian ingin MoU sudah diteken sebelum pemilu legislatif digelar 9 April 2014.

IRA GUSLINA SUFA

Terpopuler


Pemilik Rekening Gendut Jadi Wakapolri
Kisruh Risma-Wisnu, Mega dan Jokowi ke Surabaya
Diperiksa KPK, Anas Kembali Sebut SBY

Berita terkait

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

6 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

7 hari lalu

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.

Baca Selengkapnya

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

12 hari lalu

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

34 hari lalu

Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartato, dan Menteri BUMN Erick Thohir dilaporkan melakukan pelanggaran pemilu.

Baca Selengkapnya

Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

37 hari lalu

Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Jaga Pemilu mengungkapkan ada ratusan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun

38 hari lalu

Sri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan realisasi anggaran Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sebesar Rp 23,1 triliun.

Baca Selengkapnya

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

42 hari lalu

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya

H-2 Pengumuman KPU: Daftar Dugaan Pelanggaran Kategori TSM di Pilpres 2024

46 hari lalu

H-2 Pengumuman KPU: Daftar Dugaan Pelanggaran Kategori TSM di Pilpres 2024

Henry Yosodiningrat mengatakan adanya kecurangan TSM berupa mobilitas kekuasaan dalam Pilpres 2024. Ini mulai dari mengerahkan aparatur negara.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Solo: Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi dari PDIP terhadap KPU Belum Penuhi Syarat

52 hari lalu

Bawaslu Solo: Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi dari PDIP terhadap KPU Belum Penuhi Syarat

Bawaslu menyebutkan ada tiga laporan PDIP dengan terlapor KPU.

Baca Selengkapnya

Komisi II DPR Siap Panggil KPU Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelakunya

53 hari lalu

Komisi II DPR Siap Panggil KPU Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelakunya

Komisi II DPR akan panggil KPU pada 14 Maret 2024 untuk bahas indikasi kecurangan atau pelanggaran pemilu. Apa saja sanksi bagi para pelakunya?

Baca Selengkapnya