Masih Ada 5 Hakim yang Terjerat Kasus Selingkuh
Editor
Elik Susanto
Rabu, 26 Februari 2014 05:44 WIB
TEMPO.CO , Jakarta: Ketua Komisi Yudisial bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri mengaku kecewa dengan rendahnya vonis bagi Hakim Pengadilan Negeri Ternate Reza Latuconsina. Dia terbukti berselingkuh dengan panitera pengganti lokal, Shinta. aufiqurrahman khawatir vonis yang ringan membuat para hakim tak takut melakukan tindakan asusila.
"Seharusnya dipecat," kata Taufiqurrahman di Mahkamah Agung, Selasa, 25 Februari 2014.
Taufiqurrahman salah satu anggota majelis hakim perkara etik Reza yang dipimpin Hakim Agung Imron Anwari. Ia menyatakan, majelis akhirnya memilih untuk mengikuti rekomendasi Badan Pengawasan MA yaitu vonis non palu dan tak mendapat tunjangan selama dua tahun. Vonis ini lebih lemah dari rekomendasi yang diajukan MA yaitu pemecatan tetap secara tak hormat.
"Selain pembinaan moral, seharusnya ada hukuman berat bagi pelaku," kata dia.
Ia memaparkan, tren hakim bertindak asusila saat ini cukup tinggi. Selain hakim Reza, menurut Taufiqurrahman, masih ada lima lagi hakim yang akan diseret atas tindakan asusila dengan ancaman sanksi pemecatan. Beberapa di antaranya adalah Hakim Pengadilan Agama Tebo, Mastuhi yng berselingkuh dengan Hakim PN Tebo, Elsadela. Keduanya akan menjalani sidang etik di MA pada 4 Maret mendatang.
"Kami membaca ada dua penyebab yaitu memang niat dan ada kesempatan. Kalau yang niat itu sudah harus diberantas, tapi kalau yang kesempatan kita harus cari solusi." (Baca: Hakim Imron Anwari Pimpin Sidang Etika)
Taufiqurrahman menambahkan, hakim yang berselingkuh karena kesempatan sebagian disebabkan proses mutasi yang tanpa pertimbangan. Mutasi hakim kerap membuat jauh dengan istri atau suami. Kondisi ini yang membuat kesempatan berselinkuh jadi tinggi. "Kami sudah minta badan pengawas mempertimbangkan aspek keluarga saat memutasi seorang hakim."
Hakim Agung Gayus Lumbuun membenarkan, tingginya jumlah hakim yang melakukan tindakan asusila termasuk berselingkuh karena lemahnya pembinaan di MA. Ia menilai MA sering kurang memperhatikan kualitas pembinaan moral dan integritas karena lebih fokus pada pembinaan kualitas.
MA dan KY telah menyeret beberapa hakim karena kasus perselingkuhan ke sidang etik. Pada November 2013, Hakim Pengadilan Negeri Jombang Vica Natalia mendapat vonis pemberhentian tetap dengan hak pensiun karena terbukti telah berselingkuh dengan seorang rekan hakim dan advokat. Sedangkan, pada Februari 2013, Hakim Pengadilan Tinggi Medan Adria Dwi Afianti dijatuhkan vonis disiplin non palu selama dua tahun karena berselingkuh dengan pria yang beristri.
Vonis pemecatan juga pernah dijatuhkan pada Hakim Mahkamah Syariah Tapaktuan, Dainuri yang terbukti melakukan tindakan cabul dengan pihak berperkara. Hakim Pengadilan Negeri Serui, Endratno Rajamai mendapay vonis non palu selama dua tahun dan mutasi ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya pada 23 Februari 2010. Endratno terbukti memanfaatkan asmara pihak berperkara dengan memeras sebanyak 66 kali senilai Rp 80 juta.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita Terpopuler:
Pengakuan Sutan Bhatoegana Soal Ibas di Kasus SKK Migas
Anak Panti Asuhan Samuel Tidur di Kandang Anjing
Catherine Wilson Akui Terima Mobil dari Wawan