Sejumlah tenaga kerja asing dari berbagai negara berunjukrasa memprotes penyiksaan terhadap Erwiana Sulistyaningsih, TKW Indonesia, di depan Konsulat Indonesia di Hong Kong (16/1). Kasus Erwiana merupakan kasus terakhir yang menimpa tenaga kerja asing yang bekerja di Hong Kong. AP/Kin Cheung
TEMPO.CO, Jakarta - Kedatangan Erwiana Sulistyaningsih ke Hong Kong untuk bersaksi di pengadilan dengan terdakwa bekas majikannya, Law Wan Tung yang telah menganiayanya, tergantung Kepolisian Hong Kong.
Direktur Mission for Migrant Workers Cynthia Tellez mengatakan jika polisi Hong Kong menilai kehadiran Erwiana sangat penting, maka polisi yang harus mendatangkan. “Tergantung polisi untuk datangkan Erwiana pada persidangan 25 Maret nanti,” ujarnya di Rumah Sakit Kasih Ibu Surakarta, Selasa, 25 Februari 2014.
Ia menambahkan, dengan demikian, maka seharusnya polisi Hong Kong yang menanggung biaya transportasi, akomodasi, dan menjamin kebutuhan harian Erwiana selama di Hong Kong.
Erwiana sendiri menyatakan siap bersaksi di pengadilan. Dia menginginkan majikannya dihukum maksimal sesuai hukum yang berlaku di Hong Kong. “Saya siap bersaksi,” katanya di kesempatan yang sama. Dia berada di RS Kasih Ibu untuk memulihkan kondisinya.
Dia mengaku kesehatannya belum pulih total. Dia merasa pandangannya belum jelas dan ada bayangan hitam. “Mata saya juga terdeteksi silinder. Jadi harus pakai kacamata,” ucapnya.
Selain itu, TKW asal Ngawi, Jawa Timur ini punya masalah di hidung. Tulang hidungnya patah sehingga ada infeksi di saluran hidung. “Ingus saya tidak bisa keluar,” katanya. Dia juga mengalami pembengkakan otak.