TEMPO.CO, Pangkalpinang - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung tetap melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) III meski lembaga swadaya masyarakat Indonesian Audit Watch (IAW) mengadukan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Ariefsyah Mulia Siregar ke Kejaksaan Agung.
Ariefsyah dituding mengesampingkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus itu. BPK menyatakan tidak ditemukan kerugian negara, tapi Ariefsyah sebagai petinggi Kejaksaan tetap memerintahkan penyidik melanjutkan penanganan kasus itu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Hidayatullah mengatakan dalam hasil audit BPK tidak ada penjelasan yang menyebutkan tidak adanya kerugian negara. Berdasarkan surat yang diterima Kejaksaan Tinggi dari BPK, disebutkan bahwa belum dapat menunjukkan terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi. “Surat BPK itu jangan ditafsirkan berbelok-belok. BPK belum menghitung kerugian negara,” kata Hidayatullah, Jumat, 21 Februari 2014.
Menurut Hidayatullah, IAW sebagai LSM yang fokus dalam pemberantasan korupsi seharusnya mendukung langkah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung. Bukan sebaliknya dengan melaporkan masalah yang belum tentu benar.
Hidayatullah menjelaskan hingga saat ini tidak ada yang salah dalam penanganan kasus korupsi dana PORPROV III. Tim penyidik pun bekerja secara profesional. “Kalau memang tidak cukup bukti, tentu kami akan menghentikan penyidikannya,” ujarnya.
Saat ini penyidik masih terus bekerja untuk mengungkap penyelewengan dana Rp 40 miliar untuk penyelenggaraan PORPROV III yang dilaksanakan di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, pada Oktober 2010 lalu. Kejaksaan tetap yakin ada unsur tindak pidana korupsi. Apalagi penyidik sudah menetapkan empat tersangka.
Diakui Hidayatullah, penyidik memang terlalu cepat meminta BPK menghitung kerugian negara dalam kasus itu. Namun, menurut Hidayatullah, itu bukanlah masalah yang perlu dipersoalkan.
Ihwal desakan sejumlah pihak agar penanganan kasus itu dilimpahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hidayatullah menyatakan tidak keberatan. Bahkan penyidik Kejaksaan siap membantu KPK.