Tak Ada Idrus dan Setya di Berkas Dakwaan Akil  

Reporter

Kamis, 20 Februari 2014 11:11 WIB

Setya Novanto (kanan) dan Idrus Marham (kiri). TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta – Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham dan Bendahara Umum Golkar Setya Novanto sempat disebut-sebut terlibat dalam kasus bekas Ketua MK, Akil Mochtar, dalam pemilihan Gubernur Jawa Timur. Jejak kedua petinggi Golkar itu muncul dalam percakapan Ketua DPD Golkar Jawa Timur Zainudin Amali dengan Akil.

Dalam percakapan itu, Ketua MK Akil Mochtar meminta ongkos Rp 10 miliar untuk menangani sengketa pemilihan kepala daerah Jawa Timur. Duit itu merupakan "upah" untuk memenangkan pasangan Soekarwo dan Saifullah Yusuf yang diusung kolisi Partai Golkar, Partai Demokrat, PKS, PAN, PPP, Hanura, Gerindra, PKNU, PDS, PBR, dan 22 partai nonparlemen.

Berkas dakwaan yang diperoleh Tempo hanya menyebutkan Zainudin, tak ada Idrus ataupun Setya. Akil kerap berkomunikasi dengan Zainudin Amali selaku Ketua Bidang Badan Pemenangan Pemilukada Jawa Timur Partai Golkar untuk pasangan Pakdhe Karwo-Gus Ipul.

Dalam komunikasi yang tercatat mulai 1 Oktober 2013 itu, Akil mengirim pesan ke Zainudin, "Gak jelas itu semua, saya batalin ajalah Jatim itu, pusing aja. Suruh mereka siapkan 10 M saja kl mau selamat. Masak hanya ditawari uang kecil, gak mau saya." Pesan itu lantas dibalas Zainudin, "Baik bang, bsk akan sy komunikasikan dg Tim Jatim, tks."

Pada 2 Oktober 2013, Zainudin mengirim pesan ke Akil, "Ass bang, Alhamdulilah positif, kpn bisa komunikasi darat?, mohon arahan, tks." Akil pun membalas, "Kapan ada waktu? Secepatnya." Zainudin membalas, “Nanti malam saya ke wican (Widya Candra, kompleks perumahan tempat Akil tinggal). Akil menjawab, “Eksekusi langsung. Oke tunggu kontak dari saya.”

Beberapa sata kemudian, Akil kembali mengirim pesan ke Zainudin, “Bisa ketemu saya dirumah. Darurat. Kl gk diulang nih Jatim,” kata Akil melalui BBM. Zainudin lalu menjawab, “Baik Bang, segera sy kesana.”

Namun rencana pertemuan dan penyerahan uang tersebut tak pernah terwujud karena pada 2 Oktober malam Akil dicokok petugas KPK dalam kaitan dengan penerimaan duit dari Hambit Bintih melalui politikus Golkar, Chairun Nisa, dan pengusaha tambang, Cornelis Nalau. Pemberian duit tersebut berkaitan dengan pengurusan permohonan keberatan atas hasil pilkada Kabupaten Gunung Mas.

Akil akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Kamis, 20 Februari 2014. "Dakwaannya menyangkut dugaan suap, pencucian uang, penerimaan hadiah, dan janji," kata juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo. (Akil Mochtar Didakwa Lima Perkara, Apa Saja?)

Adapun kuasa hukum Akil, Tamsil Sjukur, mengatakan kliennya sudah siap secara fisik dan mental. Tamsil menambahkan, Akil akan membeberkan semua informasi dalam sidang-sidang selanjutnya. "Siap buka-bukaan," kata dia ketika dihubungi, Kamis, 20 Februari 2014.

Dalam sidang dengan tiga tersangka suap terkait dengan pemilihan Bupati Gunung Mas, yakni Hambit Bintih, Chairun Nisa, dan Cornelis Nalau, Akil membantah pernah menerima uang dari pihak yang beperkara di MK. "Tidak ada. Saya tidak pernah terima," kata Akil. (Baca juga: Disebut Terima Suap, Akil: Tahan Saja yang Banyak)

LINDA TRIANITA

Terkait:

Akil Mochtar Siap Buka-Bukaan di Persidangan
Akil Mochtar Siap Hadapi Sidang Perdana
Akil Mochtar Dapat Rp 7,5 M dari Keluarga Atut
Akil Terima Rp 3 Miliar dari Pilkada Morotai

Berita terkait

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

9 November 2023

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

Sejak 2003, Mahkamah Konstitusi memiliki 6 Ketua MK. Namun, dua di antaranya dinyatakan lakukan langgar kode etik berat. Siapa dia?

Baca Selengkapnya

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

25 September 2023

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

Arsul Sani menjadi satu dari delapan calon hakim MK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

21 Januari 2023

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

Penjatuhan sanksi pidana penjara seumur hidup oleh hakim kepada para pelaku kriminal sudah beberapa kali dilakukan. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

Rika mengatakan meski sudah bebas, Ratu Atut wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli 2025.

Baca Selengkapnya

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Jelaskan Kenapa Ferdy Sambo Juga Dibawa ke Provos

7 Agustus 2022

Mahfud Md Jelaskan Kenapa Ferdy Sambo Juga Dibawa ke Provos

Mahfud menjelaskan perkara pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo lewat contoh kasus eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Tak Punya Akun NFT Jualan Foto Koruptor

19 Januari 2022

KPK Sebut Tak Punya Akun NFT Jualan Foto Koruptor

KPK menyatakan juga tidak pernah melakukan kegiatan bersifat komersial untuk memperoleh keuntungan, seperti membuat akun NFT.

Baca Selengkapnya