Sebelum Ditangkap, Akil dan Wawan Rajin Komunikasi

Reporter

Kamis, 20 Februari 2014 06:45 WIB

Tubagus Chaery Wardana alias Wawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, terkait dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten yang melibatkan Ketua MK Akil Mochtar, Sabtu (5/10) dini hari. ANTARA/Dhoni Setiawan

TEMPO.CO, Jakarta--Ketika masih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar kerap berkomunikasi dengan Chaeri Wardana alias Wawan untuk membahas suap terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten. Dalam berkas yang didapat Tempo, Wawan yang merupakan adik Gubernur Banten Atut Chosiyah Chasan sekaligus suami Wali Kota Tangerang Selatan itu beberapa kali dikirimi SMS dan ditelepon Akil.

"Lebak siap dieksekusi, bisa ketemu malam ini?" demikian bunyi SMS dari Akil ke Wawan pada 25 September 2013. Ketika itu, Akil meminta Wawan bertemu di rumah dinas Ketua MK, Jalan Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta Selatan.

Wawan mendatangi Akil di rumah dinas itu, pada malam hari. Pertemuan Wawan-Akil di Widya Chandra digelar untuk membahas sengketa Pilkada Lebak. Sebab, pasangan yang didukung keluarga Atut, yaitu Amir Hamzah dan Kasmin, kalah telak oleh pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi.

Sehari setelahnya, 26 September 2013, pengacara pasangan Amir-Kasmin, Susi Tur Andayani, menemui Atut di kantor gubernur. Di pertemuan itu, Amir yang turut serta, mengatakan kepada Atut bahwa dirinya masih bisa memenangi pilkada Lebak.

"Suruh dia (Atut) siapkan tiga M-lah biar saya ulang (pilkadanya)," kata Akil kepada Susi melalui SMS pada 28 September 2013. Akil meminta Susi menyiapkan Rp 3 miliar. Lantaran Atut sudah mengutus Wawan untuk mengurus perkara, maka, Akil meminta Susi menemui Wawan.

29 September 2013, Wawan menemui Amir dan Kasmin di Hotel Ritz Carlton Jakarta Selatan. Di pertemuan itu, Wawan mengatakan siap membantu mengeluarkan uang untuk pasangan calon bupati itu.

Di hotel yang sama, 30 September 2013, Susi bertemu Wawan. Di sela-sela pertemuan, Wawan ditelpon Akil. Wawan langsung mengirim SMS ke Akil karena telpon tadi tak diangkat. "Pak, Wawan udah ngobrol dengan Bu Susi, Bu Susi akan laporan langsung ke Bapak, terimakasih," kata Wawan ke Akil.

Di sela-sela pertemuan itu juga, Wawan ditelpon kakanya, Atut. Atut meminta kesediaan Wawan untuk mengeluarkan koceknya. "Enya sok atuh (iya, silakan saja), ntar di ini-in (nanti diurusin)," kata Atut ke Wawan. Kemudian, kepada Susi Wawan menyatakan siap mengeluarkan Rp 1 miliar.

MUHAMAD RIZKI

Terkait:
Akil Mochtar Didakwa Lima Perkara, Apa Saja?
Akil Mochtar Jalani Sidang Perdana Sore Ini
Bersaksi di Sidang, Hakim Usman Kaget soal Akil
Hakim MK Jadi Saksi Chairun Nisa

Berita terkait

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

9 November 2023

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

Sejak 2003, Mahkamah Konstitusi memiliki 6 Ketua MK. Namun, dua di antaranya dinyatakan lakukan langgar kode etik berat. Siapa dia?

Baca Selengkapnya

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

25 September 2023

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

Arsul Sani menjadi satu dari delapan calon hakim MK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

21 Januari 2023

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

Penjatuhan sanksi pidana penjara seumur hidup oleh hakim kepada para pelaku kriminal sudah beberapa kali dilakukan. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

Rika mengatakan meski sudah bebas, Ratu Atut wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli 2025.

Baca Selengkapnya

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Jelaskan Kenapa Ferdy Sambo Juga Dibawa ke Provos

7 Agustus 2022

Mahfud Md Jelaskan Kenapa Ferdy Sambo Juga Dibawa ke Provos

Mahfud menjelaskan perkara pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo lewat contoh kasus eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Tak Punya Akun NFT Jualan Foto Koruptor

19 Januari 2022

KPK Sebut Tak Punya Akun NFT Jualan Foto Koruptor

KPK menyatakan juga tidak pernah melakukan kegiatan bersifat komersial untuk memperoleh keuntungan, seperti membuat akun NFT.

Baca Selengkapnya