TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat, menggelar sidang dengan agenda pembacaan vonis atas Ajun Inspektur Satu Labora Sitorus, polisi pemilik rekening gendut, hari ini, Senin, 17 Februari 2014. Labora didakwa menimbun minyak secara ilegal, pembalakan liar, dan pencucian uang.
Sidang putusan ini molor selama 1,5 jam dari jadwal pukul 10.00 WIT. Tidak seperti sidang sebelumnya, pengamanan kali ini diperketat. Bukan hanya aparat Polresta Sorong yang diturunkan, tapi juga dari Brigade Mobil. Bahkan Batalyon 753 juga menurunkan satu pleton personel untuk menjaga sidang. "Untuk mengantisipasi adanya aksi massa seperti pada siang sebelumnya," kata Komandan Kodim 1704/Sorong Letkol Inf Rahman Yadi, hari ini.
Pengamanan tersebut diperketat karena pada sidang kali ini massa pendukung Sitorus yang hadir lebih banyak dari sebelumnya. Tim Gegana juga diturunkan oleh Brimob guna mengantisipasi amukan massa dalam sidang. Sejumlah petinggi Kepolisian Daerah Papua dan TNI tampak dalam sidang putusan ini.
Sidang mulai pukul 11.30 WIT setelah Labora dihadirkan setengah jam sebelumnya. Akhir Januari lalu, jaksa menuntut Labora 15 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Di luar pengadilan, massa pendukung Labora berjubel dan sangat antusias mendengar jalannya sidang. Mereka ingin mendengar sidang putusan dari majelis hakim. Massa juga meluncurkan teriakan-teriakan menghujat jaksa.
Kepolisian menetapkan Labora sebagai tersangka pada 18 Mei 2013. Ia dijerat dengan tiga tuduhan, yakni dugaan pidana pencucian uang, pembalakan liar, dan penimbunan bahan bakar minyak ilegal. Labora kini mendekam di rumah tahanan Kepolisian Resor Kota Sorong sembari menunggu proses persidangan.
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
7 jam lalu
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.