Mantan Menteri Kehutanan, MS Kaban (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (9/5). TEMPO/Seto Wardhana
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Muhammad Yusuf, bekas sopir Menteri Kehutanan 2004-2009 Malam Sambat Kaban, terkait dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu.
"Diperiksanya yang bersangkutan kembali itu berarti penyidik memerlukan keterangannya. Saya tidak tahu kalau soal materi pemeriksaannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung kantornya, Kamis, 13 Februari 2014.
Priharsa juga tak tahu apakah pemeriksaan Yusuf yang kedua kali ini berarti KPK menelisik dugaan keterlibatan Kaban terkait kasus tersebut.
Bekas Ketua Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat Yusuf Erwin Faisal mengatakan usai diperiksa penyidik KPK, Rabu, 12 Januari 2014, proyek itu muncul sesuai dengan permintaan Departemen Kehutanan, bukan malah permintaan dari Anggoro Widjojo yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi itu. Kaban, Menteri Kehutanan kala itu, disebut Yusuf paling ngebet proyek SKRT diajukan. Yusuf mengaku diminta Kaban untuk mengkoordinasi anggota Komisi Kehutanan lain agar bisa mendukung pengadaan itu.
Selasa kemarin, 11 Februari 2014, Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban terkait kasus dugaan korupsi pengajuan anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu yang menjerat pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo. Kaban dicegah hingga enam bulan ke depan.