Kirim Sabu, Jaringan Monas Gunakan Kereta Api

Reporter

Selasa, 11 Februari 2014 05:14 WIB

Seorang petugas menjaga dua tersangka dengan barang bukti sabu-sabu dalam pengungkapan jaringan narkotika Internasional di Rusunami City Park, Cengkareng, Jakarta, Rabu (30/5). Satgas Direktorat tindak pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengamankan 23 kilogram sabu-sabu siap edar, satu set peralatan sabu serta tiga warga negara asing India dan Malaysia. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO , Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri menangkap tiga orang tersangka jaringan perdagangan narkotika internasional. Para tersangka diduga akan mengirimkan narkotika jenis sabu ke Jawa Timur menggunakan kereta api.



"Kami menangkap dua orang di Stasiun Kereta Api Gambir, kemudian satu orang di Stasiun Kereta Api Senen, saat mereka akan membawa barang ke Jawa Timur, khususnya Surabaya dan Malang," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Arman Depari di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin, 10 Februari 2014.

Arman mengatakan dalam penangkapan tersangka BN dan AK di Stasiun KA Gambir, pada 27 Januari 2014, ditemukan barang bukti 980 gram sabu. Dari pengembangan penangkapan di Gambir, polisi menangkap tersangka SW di Satasiun KA Senen yang membawa 5.070 gram sabu.

"Barang bukti yang disita kurang lebih 6 kilogram sabu dengan 2 bentuk kristal dan tepung, tapi kualitas dan jenisnya sama," kata Arman.

Arman juga menambahkan, ketiga tersangka berperan sebagai kurir sekaligus pengendali. Ketiganya disangka melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan satu. Dengan pasal ini, para tersangka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun atau maksimal hukuman mati dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Para tersangka juga dikenakan pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu memiliki dan menguasai narkotika golongan I. Dengan sangkaan ini, para tersangka diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun atau maksimal penjara seumur hidup dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

Arman mengatakan temuan penyelundupan narkotika lewat kereta api ini adalah hasil pengembangan dari penangkapan 2 warga negara asing pada 6 Januari 2013. Dalam penangkapan di Hotel Aston Pluit dan SPBU Shell, Pluit pada Januari tahun lalu itu ditemukan barang bukti 8.000 gram sabu.

"Dari penelusuran kami sindikat ini masih dikendalikan dari Cina Hongkong atas nama DPO kami, yaitu tersangka Monas," kata Arman.

BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE



Berita terkait

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

54 hari lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku yang membawa sabu itu datang dari Aceh.

Baca Selengkapnya

Sabu-Sabu Asal Myanmar Beredar di Jakarta Barat Jelang Tahun Baru, Tiga Kurir Ditangkap

30 Desember 2023

Sabu-Sabu Asal Myanmar Beredar di Jakarta Barat Jelang Tahun Baru, Tiga Kurir Ditangkap

Polres Jakarta Barat menggagalkan penyelundupan sabu-sabu sebanyak 30 kilogram

Baca Selengkapnya

Polisi, Kades dan PNS di Lingga Kepri Digrebek Gunakan Sabu

22 Juli 2023

Polisi, Kades dan PNS di Lingga Kepri Digrebek Gunakan Sabu

Kronologi kasus ini diawali laporan masyarakat. "Ada laporan dugaan warga yang menggunakan narkotika jenis sabu," kata Fadli.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 428 Kilogram Sabu

30 Juni 2023

Bareskrim Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 428 Kilogram Sabu

Barang bukti tersebut didapatkan dari 3 kasus narkoba yang ada di wilayah Aceh, Riau dan Bali.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu

31 Mei 2023

Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu

"Perang terhadap narkoba adalah harga mati," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu.

Baca Selengkapnya

Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Pengedar Psikotropika, Ini Bahaya Konsumsi Zat Tersebut

17 Maret 2023

Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Pengedar Psikotropika, Ini Bahaya Konsumsi Zat Tersebut

Anak pedangdut Lilis Karlina yang masih berusia 15 tahun ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar psikotropika. Apa bahaya mengonsumsinya?

Baca Selengkapnya

Kompolnas Sebut Teddy Minahasa Bisa Disanksi Pecat Jika Terbukti Nikahi Siri Anita Cepu

2 Maret 2023

Kompolnas Sebut Teddy Minahasa Bisa Disanksi Pecat Jika Terbukti Nikahi Siri Anita Cepu

Pertemuan Teddy Minahasa dan Anita Cepu terjadi saat di meja resepsionis Classic Spa.

Baca Selengkapnya

Kurir yang Selundupkan 109,9 Kilo Sabu dari Sumatera Targetkan Kampung Bahari Jakarta Utara

16 Februari 2023

Kurir yang Selundupkan 109,9 Kilo Sabu dari Sumatera Targetkan Kampung Bahari Jakarta Utara

Dua kurir yang ditangkap di Jakarta hendak antar sabu ke Kampung Bahari.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap 5 Kurir 109,9 Kilogram Sabu Dibungkus Teh Cina dari Sumatera ke Jakarta

16 Februari 2023

Polisi Tangkap 5 Kurir 109,9 Kilogram Sabu Dibungkus Teh Cina dari Sumatera ke Jakarta

Lima kurir sabu ditangkap di dua lokasi.

Baca Selengkapnya

ABK di Tambora Tidur di Pohon karena Pakai Sabu, Diduga Pertama Coba Narkoba

22 Januari 2023

ABK di Tambora Tidur di Pohon karena Pakai Sabu, Diduga Pertama Coba Narkoba

MRS diduga isap sabu, baru sekali pakai narkoba.

Baca Selengkapnya