Soal Anggoro, M.S. Kaban Siap Dipanggil KPK

Sabtu, 8 Februari 2014 11:03 WIB

MS Kaban. TEMPO/Dwi Narwoko

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban menyatakan siap jika dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di instansi yang pernah ia pimpin. "Semua warga negara jika dipanggil KPK untuk dimintai keterangan wajib datang," ujarnya setelah mengikuti Pengajian Bulanan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jumat, 7 Februari 2014.

Kaban menegaskan dirinya tidak ada sangkut-paut masalah gratifikasi dalam kasus itu dan tidak menikmati uang tersebut. Menurut dia, sebagai menteri, tidak mungkin ia tahu ada gratifikasi. "Mana mungkin ada orang nyuap kita tahu dan dikasih tahu. Itu kan terungkap setelah ada pemeriksaan BPK," katanya.

Menurut Kaban, ini bukan kali pertama ia dipanggil KPK, sudah delapan kali ia dipanggil sebagai saksi oleh komisi anti rasuah. "Harusnya saya dapat MURI," ujar Kaban.

Pengusutan dugaan korupsi SKRT kembali dilakukan KPK setelah berhasil menangkap tersangka perkara ini, Direktur Bisnis PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo, di Cina, Rabu lalu. Anggoro dicokok petugas Imigrasi Cina ketika berada di titik pemeriksaan di perbatasan Shenzhen dan Hong Kong. Sebelumnya, pengusutan kasus ini sempat tersendat lantaran Anggoro keburu kabur ke luar negeri.

Ketika menggelar jumpa pers di KPK, Kamis lalu, Ketua KPK Abraham Samad menegaskan pengembangan kasus itu tak bakal berhenti di Anggoro. KPK membuka kemungkinan menyeret orang-orang yang diduga terlibat kasus itu, termasuk Kaban. "Soal pihak lain, masih perlu pendalaman, tapi Insya Allah bisa." (Baca: Setelah Sopir, KPK Kemungkinan Periksa M.S. Kaban)

KPK menetapkan Anggoro sebagai tersangka kasus korupsi SKRT pada 19 Juni 2009. Anggoro diduga menyuap anggota Komisi Kehutanan DPR periode 2004-2009 dan pejabat Kementerian Kehutanan agar memuluskan proyek berbiaya Rp 180 miliar itu. Anggoro ditengarai menyuap eks Ketua Komisi Kehutanana Yusuf Erwin Faishal Rp 125 juta dan 220 ribu dolar Singapura. (Baca: Mereka Terseret di Kasus Anggoro Widjojo)

Sebagai Ketua Komisi, Yusuf Erwin diminta Anggoro untuk menyetujui rancangan anggaran proyek dengan anggaran 2007 itu. Lembaran pengesahan juga diteken Kaban. Komisi Kehutanan lantas mengeluarkan surat rekomendasi pada 12 Februari 2007. Setelah proyek diloloskan, Yusuf menerima imbalan lewat kolega Anggoro di PT Masaro.

Pada November 2007, Yusuf kembali menerima uang dari Anggoro. Uang ini lantas dibagikan ke anggota Komisi, antara lain Suswono (kini Menteri Pertanian) Rp 50 juta, Fachri Andi Laluasa Sin$ 30 ribu, Azwar Chesputra Sin$ 5.000, Hilman Indra Sin$ 140 ribu, dan Sujud Sirajuddin Rp 20 juta. Yusuf sudah divonis 4,5 tahun. Ia dibebaskan pada 12 November 2010.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 14 Desember 2010, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Boen Mochtar Purnama mengaku menerima US$ 20 ribu dari Anggoro. Menurut Boen, ia menerimanya atas seizin Kaban. "Terima saja, anggap saja rezeki," kata Boen menirukan perkataan Kaban. Belakangan, Boen mengembalikan uang itu ke KPK.

TIKA PRIMANDARI








Berita Lain:
MPR: Soal Usman Harun, Singapura Keterlaluan!
Ikuti Keyakinan Jonas, Asmirandah Ingin Bahagia
Hakim PK MA Bebaskan Dokter Ayu
Dicari KPK, Staf Atut Ngumpet di Hotel
Pengelolaan Dana Haji Rp 80 Triliun Menyimpang















Advertising
Advertising

Berita terkait

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

1 jam lalu

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

Syahrul Yasin Limpo enggan berkomentar soal hubungannya dengan CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus Wabendum NasDem Hanan Supangkat.

Baca Selengkapnya

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

1 jam lalu

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

Dalam kesempatan yang berbeda, kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Djalamudin Koedoeboen, mengatakan belum mengetahui soal mobil yang disita KPK itu.

Baca Selengkapnya

KPK Tengah Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Telkomsigma

4 jam lalu

KPK Tengah Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Telkomsigma

KPK tengah menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan korupsi di anak usaha PT Telkom, Telkomsigma.

Baca Selengkapnya

Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

5 jam lalu

Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

PP Muhammadiyah belum mendapatkan balasan surat dari Jomowi soal usulan mereka mengenai pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

9 jam lalu

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

KPK telah menjadwalkan pemanggilan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta pekan depan untuk mengklarifikasi kejanggalan LHKPN.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

11 jam lalu

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

Nilai rumah mewah Syahrul Yasin Limpo yang disita KPK di Makassar tersebut diperkirakan sekitar Rp4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

11 jam lalu

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

Permintaan untuk membayar lukisan itu disampaikan oleh eks Staf Khusus (Stafsus) Syahrul Yasin Limpo yaitu Joice Triatman.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

17 jam lalu

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

Nurul Ghufron mengatakan besok dia akan kembali menjalani sidang etik dengan agenda pembelaan.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

17 jam lalu

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy, akan menjalani klarifikasi soal LHKPN-nya di KPK pekan depan.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum

18 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum

KPK memeriksa Indra Iskandar, Sekjen DPR RI, dalam kasus korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya