TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam nonaktif, Abdullah Puteh, mengizinkan Puteh untuk pulang ke Aceh. Hakim memberikan izin, karena Puteh ingin melihat kondisi keluarganya di Aceh yang terkena musibah bencana gempa dan tsunami pada Minggu, 26 Desember 2005. Permohonan itu disampaikan melalui tim kuasa hukumnya. “Sebanyak tujuh orang saudara saya terkena musibah bencana tersebut dan beberapa diantaranya meninggal,” kata Puteh dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri tindak pidana korupsi di Jakarta hari ini. Ketua Majelis Hakim Kresna Menon menetapkan sejumlah persyaratan sebagai jaminan Puteh dapat kembali ke Jakarta dan menghadiri sidang kembali. “Jaminan itu berupa orang dan uang. Keamanan juga harus diperhitungkan,” kata Kresna.Untuk jaminan uang, menurut kuasa hukum Puteh, O.C. Kaligis, jaminan itu sebatas kemampuan Puteh. “Untuk jaminan orang, istri klien kami (Linda Purnomo) dan tim kuasa hukum siap untuk dijaminkan,” kata Kaligis. “Jika perlu, saya akan berhenti jadi advokat kalau Puteh tidak balik.”Kaligis juga menambahkan, untuk jaminan keamanan, tim kuasa hukum akan membawa lima orang petugas polisi ke Aceh. Ketika dimintai konfirmasi kepada Puteh soal persyaratan jaminan uang, Puteh hanya menjawab, “Belum kami bicarakan, mungkin nanti.” Puteh rencananya berangkat besok sore ke Aceh dan akan berada di sana selama tiga hari.Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menyatakan ketidaksetujuannya terhadap izin yang diberikan oleh hakim. “Karena tidak ada jaminan kehadiran terdakwa dan masalah keamanan terdakwa selama di Aceh,” kata Jaksa Khaidir Ramli. Namun, melihat kebulatan tekad Puteh untuk mematuhi persyaratan-persyaratan yang diberikan hakim, akhirnya Jaksa Penuntut Umum menyetujui permohonan itu. Sidang ditunda hingga Kamis (20/1), dengan agenda penentuan sikap majelis hakim terhadap permohonan Puteh untuk pulang ke Aceh tersebut. Ami Afriatni-Tempo