Pegawai Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya melihat desain bangunan di lokasi pembangunan Pasar Turi, Surabaya, Kamis (28/3). Aktivitas pembangunan Pasar Turi dihentikan setelah sejumlah pedagang mengadukan terjadinya perubahan desain pembangunan pasar yang dilakukan oleh investor. TEMPO/Fully Syafi
TEMPO.CO, Surabaya - Pedagang Pasar Turi tahap tiga yang berjumlah 973 menggugat class action Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. "Gugatannya sudah kami masukkan ke Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 3 Februari 2014," kata kuasa hukum kelompok pedagang Pasar Turi tahap tiga, Amir Burhannudin, Kamis, 6 Februari 2014.
Selain Wali Kota, pedagang juga menggugat PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional VIII Surabaya. Alasannya, tiba-tiba PT KAI meletakkan plang pemberitahuan bahwa tanah di area Pasar Turi tahap tiga itu miliknya. "Kami ingin penjelasan dari PT KAI, makanya mereka turut kami gugat," kata dia.
Dalam gugatan ini pedagang Pasar Turi diwakili oleh Djunaidi Ichsan dan Muhammad Tosin. Mereka menuntut agar Wali Kota segera merespons dengan membangun Pasar Turi tahap tiga yang harus diselesaikan dalam jangka waktu satu tahun, serta membayar ganti rugi materiil Rp 133.065.000 dan imateriil Rp 100 miliar. (Baca: La Nyala Pimpin Proyek Pasar Turi)
Selain itu, pedagang menuntut agar Wali Kota segera membangun tempat penampungan sementara untuk berjualan. "Sejak kebakaran Pasar Turi 15 bulan yang lalu, pedagang tidak bisa berjualan," kata Burhannudin
Saat dikonfirmasi, Wali Kota Risma mengaku bingung dengan gugatan tersebut. Risma tidak paham apa yang dipermasalahkan para pedagang pasar grosir yang pernah menjadi pasar terbesar se-Indonesia timur itu. "Biar saja (mereka menggugat), nanti dilihat. Aku belum tahu," kata Risma.(Baca: DPRD Surabaya Kawal Pembangunan Pasar Turi)
Risma tak memungkiri bahwa sebagian tanah Pasar Turi milik PT KAI. "Itu memang setengahnya milik PT Kereta Api, setengahnya milik pemerintah kota. Yang ada palang keretanya itu milik mereka, punya kita yang sudah jadi," ujar Risma.
Risma menambahkan bahwa pihaknya telah menyediakan anggaran untuk menyewa lahan milik PT KAI sebagai tempat berdagang sementara. Namun hingga kini PT KAI belum juga mengizinkan. "Masak aku maksa, gimana caranya. Bukan tanahku, kok," kata Risma.
Menurut Risma, ketika renovasi Pasar Turi setelah kebakaran pada April mendatang, yang berhak masuk dahulu adalah pedagang lama. "Kasihan mereka sudah lama menderita." (Baca: Investor Proyek Pasar Turi Dilaporkan ke Polisi)
Mensos Risma Optimalkan RAPI untuk Penanganan Bencana
21 jam lalu
Mensos Risma Optimalkan RAPI untuk Penanganan Bencana
Langkah terbaru Mensos Risma, dengan memanfaatkan jaringan Radio Amatir Penduduk Indonesia (RAPI) sebagai sarana vital untuk komunikasi darurat di wilayah terdampak bencana.
Kemensos Lakukan Asesmen Biopsikososial Terhadap 284 ODGJ
14 hari lalu
Kemensos Lakukan Asesmen Biopsikososial Terhadap 284 ODGJ
Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sumba Timur, untuk memastikan penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)