Gubernur Banten, Atut Chosiyah menuju mobil tahanan setelah menjalani proses pemeriksaan KPK, Jakarta, 20 Desember 2013. KPK resmi menahan Atut dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilu Kada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Bandung - Baik Ratu Atut Chosiyah maupun adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, sudah lama tak muncul di rumah milik keluarga Atut di Jalan Surlaya IV No. 1, RT 03 RW 04, Kota Bandung. Hingga Rabu 5 Februari 2014, rumah tersebut digeledah oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Saya belum pernah melihat Atut atau Wawan di rumah tersebut," kata Ketua RW 04, Dadi Ramzah kepada Tempo.
Tim KPK yang dipimpin penyidik Novel Baswedan menggeledah seluruh ruangan di rumah keluarga atut tersebut sejak malam sebelumnya, Selasa 4 Februari. "Kamar tidur yang ada di lantai satu dan dua juga digeledah,"ujar Dadi Ramzah, Rabu dinihari. Dadi didapuk KPK menjadi saksi penggeledahan rumah Atut.
Salah satu kerabat pembantu rumah Atut mengatakan, bahkan sejak sebelum terbelit kasus korupsi dan kemudian ditahan Komisi Antirasuah, Atut memang jarang tinggal di rumah Jalan Suryalaya VI maupun rumahnya yang lain di Bandung. "Terakhir itu Ibu datang bersama suaminya mendiang Hikmat Tomet waktu Lebaran lalu Agustus 2013. Tinggal selama dua hari," ujarnya.
Atut menjadi tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi, yaitu kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Konstitusi, dan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten.
Sementara pengacara Atut, Tubagus Sukatma mengatakan KPK berlebihan kalau Atut dikenakan pasal pencucian uang. Menurut dia kekayaan Atut bukan berasal dari korupsi. "Klien kami sudah kaya sebelum menjadi penyelenggara negara," kata dia saat dihubungi, Selasa 4 Februari 2014.