TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berharap tersangka kasus penanganan sengketa pemilihan kepala daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi, Hambit Bintih, mundur dari posisi calon Bupati Gunung Mas.
Jika Hambit mengundurkan diri, wakilnya, Arton S. Dohong, dapat dilantik sebagai bupati. "Kalau mengundurkan diri, kan, berhalangan tetap dan itu dimungkinkan di Pasal 108 UU Nomor 12," ujar Gamawan di kantornya, Selasa, 4 Februari 2014.
Saat ini, tampuk pemerintahan Kabupaten Gunung Mas berada di tangan penjabat Bupati Gunung Mas Hardy Rampay yang merupakan Kepala Dinas Transmigrasi Kalimantan Tengah. Menurut Gamawan, masa jabatan Hardy adalah setahun.
Hambit Bintih dan pasangannya, Arton S. Dohong, adalah calon Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas yang dimenangkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas. Belakangan, Hambit ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi lantaran diduga menyuap Akil Mochtar ketika Akil masih menjadi Ketua MK.
Hambit tak kunjung dilantik meskipun statusnya sudah menjadi terdakwa.