Bupati Gunung Mas Takjub Ketua MK Mainkan Perkara
Editor
Purwani Diyah Prabandari
Kamis, 30 Januari 2014 17:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Hambit Bintih, Bupati Gunung Mas terpilih yang tak jadi dilantik karena keburu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, mengaku takjub saat tahu Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, memainkan perkara di pengadilan.
"Tidak ada dalam pikiran saya, setingkat Ketua MK bisa main-main," ujarnya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 30 Januari 2014.
Sidang hari ini digelar untuk tiga terdakwa sekaligus, yakni Hambit Bintih, politikus Partai Golongan Karya Chairun Nisa, dan pengusaha tambang Cornelis Nalau.
Menurut Hambit, ia pernah bertemu Akil di rumah dinas Ketua Mahkamah Konstitusi di Kompleks Widya Chandra. Ia datang bersama Dodi, Ketua Harian Federasi Panjat Tebing Indonesia cabang Kalimantan Tengah. Akil merupakan ketua umum federasi itu.
"Tidak ada rapat (Federasi). Saya datang dibawa Dodi, lalu diperkenalkan kepada Akil. Dodi duduk sebentar lalu keluar. Saya berdua dengan beliau (Akil) bicara," ucap Hambit.
Ia mengatakan setelah berdiskusi soal kemenangan Hambit di pemilihan Bupati Gunung Mas yang digugat pasangan calon lain, Akil lantas meminta pengurusan kasus dilakukan lewat Chairun Nisa.
Sebelumnya, saat bersaksi dalam sidang yang sama, Akil menyatakan Dodi datang ke rumahnya untuk menghadiri rapat Federasi. Akil juga berujar Hambit-lah yang mengatakan akan mengurus kasus lewat Chairun Nisa.
Pada 2 Oktober 2013, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Akil dalam sebuah operasi tangkap tangan. Sehari kemudian, Akil ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah, yakni di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Lebak, Banten. Belakangan, Akil juga menjadi tersangka dalam dugaan pencucian uang, serta kasus gratifikasi terkait dengan penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi.
Dalam kasus Gunung Mas, status tersangka ditetapkan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golongan Karya, Chairun Nisa (kini mantan); Bupati Gunung Mas Hambit Bintih; dan pengusaha tambang bernama Cornelis Nalau. Akil dan Chairun Nisa disangka sebagai penerima suap, sedangkan Hambit dan Cornelis disangka sebagai pemberi suap.
Dalam sidang hari ini, Cornelis mengaku tak tahu perihal uang yang dibawanya bersama Chairun Nisa saat mereka dicokok KPK. Cornelis berpendapat saat itu ia berada di tempat dan waktu yang salah.
"Saya tidak pernah kontak, tidak pernah apa-apa, uang yang saya pegang juga saya tidak tahu urusannya, posisi saya saja yang salah," katanya.
BUNGA MANGGIASIH
Berita terkait
Akil Merasa Dilangkahi, Gugatan Khofifah Kalah
Kubu Akil Sebut MK Menangkan Gugatan Khofifah
Kasus Gele P-16, Akil Pernah Menolak Diperiksa BNN
Akil Mochtar Jalani Tiga Sidang Sekaligus Hari Ini