Bakal Calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kiri) berbincang dengan Kuasa Hukum Herman Otto Hasibuan (kanan). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mengatakan gugatan pemilihan Gubernur Jawa Timur seharusnya dimenangi oleh kubu Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi. Akil mengatakan kemenangan kubu Khofifah sudah diputuskan dalam sidang panel yang dipimpin oleh Akil selaku Ketua MK.
"(Gugatan) Khofifah sudah dinyatakan menang sebelum Akil ditangkap," ujar kuasa hukum Akil, Otto Hasibuan, kepada Tempo, Rabu, 29 Januari 2014. Menurut Otto, Akil mengatakan kemenangan Khofifah dalam sengketa pilkada Jawa Timur sudah bisa diketahui setelah sidang terakhir pada 2 Oktober 2013.
"Saat itu pemeriksaan perkara dinyatakan rampung dan dilanjutkan dengan rapat panel hakim yang memutuskan gugatan Khofifah menang," kata Otto. Seusai panel itu, Akil dicokok oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra.
Belakangan, Akil bingung saat mengetahui kasus sengketa pilkada Jawa Timur dimenangi oleh pasangan lain. "Kok tiba-tiba jadi kalah," ujar Otto menirukan Akil. (Baca: Gugatan Sengketa Pilkada Jawa Timur Ditolak MK)
Gugatan sengketa pilkada Jawa Timur diajukan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi. Mereka menggugat kemenangan calon petahana, Soekarwo-Saifullah Yusuf. Panel hakim sengketa ini diketuai Akil Mochtar.