TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah Indonesia harus menunggu lebih dari enam untuk menangkap buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Adrian Kiki. Indonesia dan Australia harus melalui tahapan a lot untuk mendatangkan pemilik Bank Surya itu. Adrian sebenarnya sudah ditangkap sejak akhir tahun 2008.
Dua tahun lalu, tepatnya bulan September 2012, Kejaksaan Agung menerima perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kehakiman dan Pertahanan Australia. Jason Clare memimpin rombongan ini. Kedua pihak membahas mengenai penegakan hukum, termasuk ekstradisi Adrian Kiki.
Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Darmono mengatakan Pemerintah Australia berkomitmen membantu memulangkan Adrian Kiki melalui jalur ekstradisi. Jelas bagi Indonesia, ini sinyal bagus untuk menangkap pengemplang duit BI itu. "Kami sambut baik keputusan Australia," kata Darmono.
Namun Adrian masih harus menjalani proses persidangan ekstradisi di Pengadilan Federal Australia. Apalagi Adrian masih berhak banding atas putusan persidangan itu. Rabu, 22 Januari 2014, hari ini, Adrian akhirnya benar-benar diekstradisi pemerintah Australia ke Indonesia. Ia selanjutnya akan menjalani persidangan di LP Cipinang.
Adrian merupakan Direktur Bank Surya. Ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adrian dalam sidang in absentia terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyimpangan dana BLBI sebesar Rp 1,5 triliun bersama sang Wakil Direktur, Bambang Sutrisno.
INDRA WIJAYA | TRI ARTINING PUTRI | WNT
Berita terkait
Buron BLBI Adrian Kiki Tiba di Kejaksaan Agung
Di Indonesia, Buron Adrian Kiki Masuk Cipinang?
Adrian Kiki Dikawal Tiga Interpol
Berita terkait
Jokowi akan Tambah Masa Kerja Satgas BLBI yang Berakhir Desember 2023
27 April 2023
Untuk tahun 2023, Satgas BLBI akan fokus pada akselerasi dan sinergi penelusuran harta kekayaan debitur/obligor.
Baca SelengkapnyaKemenkeu: Aset yang Sudah Diselesaikan Satgas BLBI Rp 28,85 T
29 Oktober 2022
Kemenkeu telah menyelesaikan piutang eks obligor bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga Rp28,85 triliun sampai 27 Oktober 2022.
Baca SelengkapnyaKemenkeu Kantongi Daftar Aset BLBI di Luar Negeri, Ada Obligor yang Beralih Kewarganegaraan
14 Oktober 2022
Satgas BLBI tengah menelaah siapa saja obligor yang sudah beralih kewarganegaraan.
Baca SelengkapnyaSatgas BLBI Akui Kesulitan Lelang Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 2,4 Triliun
14 Oktober 2022
Rionald mengatakan Satgas BLBI akan mengusahakan agar aset-aset itu dapat dimanfaatkan.
Baca SelengkapnyaJokowi Klaim Kondisi Antikorupsi Terus Membaik
16 Agustus 2022
Jokowi mengklaim telah memerintahkan Polri, Kejaksaan, dan KPK menjadikan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama.
Baca SelengkapnyaBenny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan Pernyataan Kontroversial Soal Penembakan Brigadir J
9 Agustus 2022
Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan pendapatnya tentang kasus pemubunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Ini profilnya.
Baca SelengkapnyaKemenkeu Lelang Ulang Aset Kaharudin Ongko
26 Juli 2022
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu melakukan lelang ulang tanah Kaharudin Ongko yang terdapat di Kabupaten Bandung
Baca SelengkapnyaAset Eks BLBI Senilai 19,16 T Dilelang, Berikut Cara Pembeliannya
22 April 2022
Purnama T Sianturi menjelaskan cara masyarakat membeli aset barang sitaan eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Baca SelengkapnyaSita Dua Aset Anak Kaharudin Ongko, Ini Komentar Satgas BLBI
23 Maret 2022
Satgas BLBI mengatakan selaku Obligor Bank Arya Panduarta, Kaharudin Ongko juga masih memiliki kewajiban sebesar Rp359 miliar
Baca SelengkapnyaPihak Ketiga Kuasai Aset Negara secara Ilegal, Ini Strategi Kemenkeu
18 Maret 2022
Kemenkeu melakukan penguasaan fisik terhadap aset negara yang dikuasai oleh pihak ketiga tersebut
Baca Selengkapnya