Di Indonesia, Buron Adrian Kiki Masuk Cipinang?

Reporter

Editor

Muchamad Nafi

Rabu, 22 Januari 2014 22:55 WIB

Direktur Bank Surya Adrian Kiki di mobil tahanan di Kejaksaan Agung RI Jakarta (22/1). Adrian dalam sidang in absentia terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyimpangan dana BLBI sebesar Rp 1,5 triliun bersama dengan Wakil Direktur, Bambang Sutrisno. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Upaya pemerintah mengekstradisi buron terpidana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Adrian Kiki Ariawan membuahkan hasil. Malam ini, Adrian dikabarkan sudah diterbangkan dari Australia ke Indonesia. "Sore tadi team sudah bergerak membawa yang bersangkutan dengan Pesawat Garuda menuju Indonesia," kata sumber Tempo, Rabu malam 22 Januari 2014.

Menurutnya, begitu mendarat di Indonesia, Adrian langsung dibawa ke Kejaksaan Agung pada pukul 21.00. Selanjutnya, terpidana buron itu akan dipindahkan ke Lembaga Pemsyarakatan Cipinang guna menjalani hukumannya.

Dia menambahkan, pemulangan ini terlaksana atas kerjasama Kejaksaan Agung dengan Tim Terpadu Pencari Terpidana dan Asset Recovery, Kementerian Politik Hukum dan Keamanan. Beberapa waktu lalu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsudin mengatakan, pemerintah berupaya mengekstradisi Adrian Kiki Ariawan pada 16 Februari 2014. Waktu ekstradisi ini sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan pemerintah Australia.

"Kami usahakan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan, kecuali ada hambatan serius yang terjadi," kata Amir ketika dihubungi Tempo, Selasa, 14 Januari 2014.

Amir mengaku sulit untuk mengekstradisi Adrian sebelum tenggat waktu berakhir. Alasannya, masih ada hal-hal yang perlu dipersiapkan untuk eksekusi ekstradisi, misalnya mengirim tim teknis dari Indonesia dan menyiapkan tempat penahanan Adrian. "Selain itu harus diatur juga nanti setelah kembali ke Indonesia apa yang akan dilakukan," kata Amir.

Sebulan menjelang tenggat waktu ekstradisi, Amir mengaku lembaga pemasyarakatan tempat Adrian menjalani hukuman belum diputuskan. Namun, dia mengatakan hal itu bukan masalah yang serius. "Itu gampang, hanya masalah teknis. Yang penting sekarang bagaimana dia dipulangkan dulu ke Indonesia," kata Amir.

Pertengahan Desember 2013, The High Court of Australia menetapkan bekas Direktur Utama PT Bank Surya, Adrian Kiki Ariawan dapat diserahkan kepada pemerintah Indonesia untuk menjalani hukuman. Adrian divonis pidana penjara seumur hidup dalam persidangan inabsentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2002 karena dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi. Dalam penyaluran BLBI untuk Bank Surya, negara dirugikan Rp 1,9 triliun.

Adrian melarikan diri pada 2001 ke Australia, kemudian menempuh jalur hukum di Australia untuk melawan upaya ekstradisi pemerintah Indonesia. Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan berdasarkan perjanjian kerja sama ekstradisi Indonesia dengan Australia, penyerahan Adrian dilakukan di Perth International Airport paling lambat 16 Februari 2014.

NAFI | BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE



Berita Lainnya:
Di Twitter, Eksistensi Ani SBY Kurang Populer
Ani Yudhoyono Minta Maaf di Instagram
Tak seperti Ani SBY, Michelle Cuekkan Olok-olokan
Heboh Instagram Ani SBY, Muncul Situs IstanaGeram
Seperti Ani SBY, Instagram Istri Assad pun Didebat

Berita terkait

Jokowi akan Tambah Masa Kerja Satgas BLBI yang Berakhir Desember 2023

27 April 2023

Jokowi akan Tambah Masa Kerja Satgas BLBI yang Berakhir Desember 2023

Untuk tahun 2023, Satgas BLBI akan fokus pada akselerasi dan sinergi penelusuran harta kekayaan debitur/obligor.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu: Aset yang Sudah Diselesaikan Satgas BLBI Rp 28,85 T

29 Oktober 2022

Kemenkeu: Aset yang Sudah Diselesaikan Satgas BLBI Rp 28,85 T

Kemenkeu telah menyelesaikan piutang eks obligor bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga Rp28,85 triliun sampai 27 Oktober 2022.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Kantongi Daftar Aset BLBI di Luar Negeri, Ada Obligor yang Beralih Kewarganegaraan

14 Oktober 2022

Kemenkeu Kantongi Daftar Aset BLBI di Luar Negeri, Ada Obligor yang Beralih Kewarganegaraan

Satgas BLBI tengah menelaah siapa saja obligor yang sudah beralih kewarganegaraan.

Baca Selengkapnya

Satgas BLBI Akui Kesulitan Lelang Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 2,4 Triliun

14 Oktober 2022

Satgas BLBI Akui Kesulitan Lelang Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 2,4 Triliun

Rionald mengatakan Satgas BLBI akan mengusahakan agar aset-aset itu dapat dimanfaatkan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Klaim Kondisi Antikorupsi Terus Membaik

16 Agustus 2022

Jokowi Klaim Kondisi Antikorupsi Terus Membaik

Jokowi mengklaim telah memerintahkan Polri, Kejaksaan, dan KPK menjadikan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama.

Baca Selengkapnya

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan Pernyataan Kontroversial Soal Penembakan Brigadir J

9 Agustus 2022

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan Pernyataan Kontroversial Soal Penembakan Brigadir J

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan pendapatnya tentang kasus pemubunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Lelang Ulang Aset Kaharudin Ongko

26 Juli 2022

Kemenkeu Lelang Ulang Aset Kaharudin Ongko

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu melakukan lelang ulang tanah Kaharudin Ongko yang terdapat di Kabupaten Bandung

Baca Selengkapnya

Aset Eks BLBI Senilai 19,16 T Dilelang, Berikut Cara Pembeliannya

22 April 2022

Aset Eks BLBI Senilai 19,16 T Dilelang, Berikut Cara Pembeliannya

Purnama T Sianturi menjelaskan cara masyarakat membeli aset barang sitaan eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Baca Selengkapnya

Sita Dua Aset Anak Kaharudin Ongko, Ini Komentar Satgas BLBI

23 Maret 2022

Sita Dua Aset Anak Kaharudin Ongko, Ini Komentar Satgas BLBI

Satgas BLBI mengatakan selaku Obligor Bank Arya Panduarta, Kaharudin Ongko juga masih memiliki kewajiban sebesar Rp359 miliar

Baca Selengkapnya

Pihak Ketiga Kuasai Aset Negara secara Ilegal, Ini Strategi Kemenkeu

18 Maret 2022

Pihak Ketiga Kuasai Aset Negara secara Ilegal, Ini Strategi Kemenkeu

Kemenkeu melakukan penguasaan fisik terhadap aset negara yang dikuasai oleh pihak ketiga tersebut

Baca Selengkapnya