Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pelonco ITN  

Reporter

Senin, 20 Januari 2014 20:07 WIB

Mahasiswa ITN Malang (Foto: ITN)

TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur memastikan telah merekomendasikan empat orang sebagai tersangka kasus pelonco maut di Institut Teknologi Malang (ITN), Oktober tahun lalu. Kepastian itu setelah Polda Jatim bersama Kepolisian Resor Malang melakukan gelar perkara kematian mahasiswa ITN, Fikri Dolasmantya Surya, itu siang tadi.

"Gelar perkara menghasilkan rekomendasi, yakni empat orang yang menjadi tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Awi Setiyono dihubungi Tempo, Senin, 20 Januari 2014.

Awi belum bersedia menyebutkan nama-nama tersangka dalam kasus pelonco maut ITN. "Polres Malang yang akan menindaklanjuti hasil rekomendasi tersebut. Siapa-siapa yang akan dipanggil dan diperiksa menjadi tersangka," ujar Awi, Senin malam ini.

Awi mengatakan, penyidik memisahkan berkas perkara untuk masing-masing tersangka. Mereka dijerat Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, yaitu karena kealpaannya mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancamana penjara 5 tahun. Penetapan tersangka setelah ada alat bukti seperti yang dijelaskan pada Pasal 184 KUHAP, minimal dua alat bukti. Alat buktinya berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dan barang bukti (surat-surat, dokumentasi, dan yang lain).

Kasus pelonco maut ITN ini digelar selama sekitar lima jam, dimulai sejak pagi sekitar pukul 10.00 WIB, di gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim. Gelar perkara ini melibatkan 31 orang, antara lain tiga saksi ahli, 10 penyidik Polres Malang, 10 penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Timur, serta Bidang Hukum dan Dokumentasi Polda Jatim. Penyidik Polres Malang langsung dipimpin Kepala Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Besar Adi Derian Jayamarta serta Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Malang, Ajun Komisaris Aldi Sulaeman.

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik Polres Malang menyampaikan sejumlah barang bukti, seperti foto-foto tindak kekerasan, proposal kegiatan, hasil visum korban, serta hasil olah TKP. Polres Malang memaparkan hasil pemeriksaan ratusan saksi, yakni 104 mahasiswa baru, 114 panitia kegiatan, dan lima warga Sumbermanjing, lokasi kegiatan pelonco berlangsung. Penyidik juga memeriksa Rektor ITN, Wakil Rektor III, Dekan Fakultas Teknik, Dekan Fakultas Teknik Sipil dan Pemetaan, Kepala Jurusan Jurusan Planologi, dan Sekretaris Jurusan Planologi.


DAVID PRIYASIDHARTA

Berita terkait

Polda Jawa Timur Tangkap Seorang Polwan Terindikasi Radikalisme

27 Mei 2019

Polda Jawa Timur Tangkap Seorang Polwan Terindikasi Radikalisme

Kepolisian Daerah Jawa Timur mengamankan seorang perempuan berinisial NOS yang merupakan anggota polisi wanita atau polwan Polda Maluku Utara.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Penyelundupan Bayi Komodo Lewat Perdagangan Online

29 Maret 2019

Polisi Ungkap Penyelundupan Bayi Komodo Lewat Perdagangan Online

Polda Jawa Timur mengungkap perdagangan puluhan satwa dilindungi, termasuk komodo, secara online

Baca Selengkapnya

BAP Vanessa Angel Diributkan, Polisi Tantang Pengacaranya

27 Februari 2019

BAP Vanessa Angel Diributkan, Polisi Tantang Pengacaranya

Kabid Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung enggan menanggapi kuasa hukum Vanessa Angel yang mempermasalahkan BAP kliennya.

Baca Selengkapnya

Polisi: Status Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila Bisa Berubah

7 Januari 2019

Polisi: Status Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila Bisa Berubah

Polda Jawa Timur menyatakan bahwa pria pemesan Vanessa Angel di Surabaya adalah pengusaha tambang asal Lumajang berinisial R.

Baca Selengkapnya

Dua Muncikari Kasus Vanessa Angel Berbagi Kerja, Berikut Tugasnya

7 Januari 2019

Dua Muncikari Kasus Vanessa Angel Berbagi Kerja, Berikut Tugasnya

Muncikari Tantri menawarkan jasa layanan seksnya melalui media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp. Tarif jasa seksnya Rp 25-80 juta.

Baca Selengkapnya

Polda Jawa Timur Sita Akun Instagram Musisi Ahmad Dhani

17 November 2018

Polda Jawa Timur Sita Akun Instagram Musisi Ahmad Dhani

Dengan disitanya akun Instagram Ahmad Dhani, sejumlah alat bukti yang dibutuhkan penyidik telah lengkap.

Baca Selengkapnya

Ahmad Dhani Tak Kunjung Serahkan Bukti, Polri Ancam Geledah Rumah

12 November 2018

Ahmad Dhani Tak Kunjung Serahkan Bukti, Polri Ancam Geledah Rumah

Polisi memerlukan ponsel sebagai barang bukti karena berkas tersangka Ahmad Dhani akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya

Polda Jawa Timur Kembali Panggil Ahmad Dhani

22 Oktober 2018

Polda Jawa Timur Kembali Panggil Ahmad Dhani

Ahmad Dhani akan diperiksa terkait kasus penipuan dan penggelapan investasi vila di Batu.

Baca Selengkapnya

Alasan Polisi Minta Imigrasi Mencekal Ahmad Dhani ke Luar Negeri

22 Oktober 2018

Alasan Polisi Minta Imigrasi Mencekal Ahmad Dhani ke Luar Negeri

Polda Jawa Timur meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah Ahmad Dhani ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Berapa Jatah Bos Polres Kediri dari Pungli SIM? Ini Rinciannya

24 Agustus 2018

Berapa Jatah Bos Polres Kediri dari Pungli SIM? Ini Rinciannya

Menurut Tim Saber Pungli Polda Jawa Timur setoran untuk jatah pejabat Polres Kediri dari pungli SIM diberikan setiap pekan.

Baca Selengkapnya