Aktivis Ajak Warga Perangi Media Kampanye Politik  

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Jumat, 17 Januari 2014 17:19 WIB

Sejumlah Satpol PP mencabut atribut kampanye Caleg di Jalan S. Parman Medan, Sumut, (7/4) dini hari. Memasuki minggu tenang jelang Pemilu seluruh atribut parpol dibersihkan. ANTARA/Irsan Mulyadi

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pakar komunikasi visual dari Institus Seni Indonesia (ISI), Yogyakarta, Sumbo Tinarbuko, mengajak warga memanfaatkan media sosial untuk mencela pemasangan alat peraga kampanye partai politik atau caleg di ruang publik yang sembarangan.

Menurut dia, inisiatif warga mencopoti alat peraga kampanye yang dipasang sembarangan berisiko memunculkan tuntutan pidana. "Karena itu, pemakaian media sosial untuk menyalurkan kekecewaan warga penting," kata Sumbo, Jumat, 17 Januari 2014.

Dia baru-baru ini mengunggah spanduk sosialisasi milik KPUD Bantul yang dipasang pada pohon di sekitar kawasan Sonosewu, Bantul, Yogyakarta. "Sebagian besar efektif. Karena ketika petinggi partai tahu, mereka lalu minta calegnya mencopoti baliho atau spanduknya yang melanggar aturan," ujarnya. Dia mengatakan sudah mengajak jaringan aktivis antisampah visual di kota-kota lain, seperti Malang, Semarang, Makassar, dan lainnya, untuk menerapkan strategi seperti ini.

Menurut Sumbo, model kampanye lewat media komunikasi gambar di ruang publik seperti ini jelas tidak efektif dan malah memperbanyak jumlah sampah visual. Apalagi, sebagian besar meresahkan warga karena dipasang di pohon, tiang listrik, sudut-sudut perkampungan, dan jalanan umum yang terlarang untuk alat peraga kampanye. "Bentuk gambarnya juga jadi cermin matinya ilmu komunikasi visual di bisnis kreatif iklan gambar di luar ruangan," kata dia.

Sementara itu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bantul masih terus menemukan alat peraga kampanye baru yang tetap melanggar aturan pada awal 2014. Padahal, menurut Ketua Panwaslu Bantul Supardi, pada akhir 2013 lalu, pihaknya sudah memperingatkan semua partai tentang adanya ratusan alat peraga kampanye yang melanggar aturan. "Sekarang malah banyak muncul alat peraga kampanye pelanggar aturan yang baru-baru," kata dia.

Atribut kampanye yang melanggar aturan memang banyak bertebaran di Bantul, Yogyakarta. Misalnya, pada salah satu titik ruas jalan Ring Road Selatan sebelah timur Terminal Giwangan, terdapat dua spanduk milik Partai Golkar di kanan dan kiri jalan yang terlarang untuk atribut kampanye. Dua spanduk bergambar wajah Ketua Dewan Pembina Golkar Akbar Tandjung itu dipasang dengan cara dipaku di dua pohon yang menjadi penyangga. Spanduk serupa juga dipasang di pagar besi Terminal Giwangan.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Berita terkait

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

1 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

3 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

5 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

5 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

5 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

6 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

7 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

7 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

8 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

9 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya