TEMPO.CO, Yogyakarta - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menganggarkan duit ratusan juta untuk biaya pelesiran wartawan. Dewan menganggarkan Rp 310 juta untuk program press tour sekitar 23 wartawan dan 10 pegawai sekretariat Dewan, Rabu, 15 Januari 2014. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta mengecam program ini.
Rabu pagi, sejumlah wartawan tampak berkumpul di gedung DPRD DIY untuk membahas rencana press tour ke Padang, Sumatera Barat, yang bakal dilaksanakan pada 20-23 Januari nanti. Dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran APBD, pagu sebesar Rp 310 juta itu dialokasikan untuk biaya penginapan, uang saku, tiket pesawat, dan uang makan. Pagu untuk tiket pesawat setiap wartawan rata-rata Rp 2,7 juta hingga Rp 3,2 juta.
Sekretaris DPRD DIY Drajat Ruswandono mengatakan, program press tour untuk wartawan ini menjadi tradisi di DPRD DIY sejak 2009. Namun ia menolak jika program itu disebut sebagai pemborosan anggaran. "Kami tidak hura-hura," katanya. Menurut Drajat, selain untuk menjaga hubungan baik dengan wartawan, juga untuk mempelajari pariwisata dan investasi di daerah lain.
Menurut Drajat, program pelesiran wartawan itu tidak menyalahi aturan karena sudah dianggarkan lewat APBD. "BPK dan Inspektorat Daerah kan juga tidak permasalahkan," kata Drajat. Drajat justru menilai langkah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menghapuskan jatah amplop untuk wartawan tidak tepat. "Pak Ganjar seharusnya yang belajar ke DIY."
Ketua AJI Yogyakarta Hendrawan Setiawan mengecam program pelesiran untuk wartawan itu. Menurut dia, program press tour itu tidak berhubungan dengan tugas jurnalis di medianya masing-masing, apalagi ini menggunakan uang negara. "Semestinya perusahaan yang harus menanggung biaya wartawan ke luar kota, bukan negara," kata Hendrawan.
SHINTA MAHARANI
Berita terkait
Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru
3 hari lalu
KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaKPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City
3 hari lalu
KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.
Baca SelengkapnyaCerita dari Kampung Arab Kini
18 hari lalu
Kampung Arab di Pekojan, Jakarta Pusat, makin redup. Warga keturunan Arab di sana pindah ke wilayah lain, terutama ke Condet, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaBegini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X
22 hari lalu
Sekda DIY Beny Suharsono menyatakan open house Syawalan digelar Sultan HB X ini yang pertama kali diselenggarakan setelah 4 tahun absen gegara pandemi
Baca SelengkapnyaMenengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta
58 hari lalu
Penetapan 13 Maret sebagai hari jadi Yogyakarta tersebut awal mulanya dikaitkan dengan Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755
Baca SelengkapnyaDI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah
8 Maret 2024
Tiga makam yang disambangi merupakan tempat disemayamkannya raja-raja Keraton Yogyakarta, para adipati Puro Pakualaman, serta leluhur Kerajaan Mataram
Baca SelengkapnyaKasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara
4 Maret 2024
Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan
4 Maret 2024
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini
4 Maret 2024
Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.
Baca SelengkapnyaDidesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri
1 Maret 2024
Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.
Baca Selengkapnya