TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan memeriksa mantan Wakil Bendahara Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Yusran Syarief yang dijadikan tersangka kasus korupsi sebesar Rp 28 miliar dan US$ 4 juta. Pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/1), diarahkan pada keterkaitan tersangka bersama bekas Ketua Umum APHI Adiwarsita Adinegoro ketika membuat memo mengeluarkan dana sebesar Rp 675 juta. ?Penyidik ingin mendapat kejelasan dana itu,? kata Juru Bicara Kejaksaan Agung R.J. Soehandoyo. Selain itu tim penyidik yang diketuai FX. Soehartono menemukan bukti, Yusran menandatangani bilyet giro sebesar Rp 1,3 miliar. Bilyet ini untuk memberikan pinjaman kepada PT Wana Rimba Kencana. Di perusahaan ini Yusran menjabat sebagai komisaris. Kejaksaan juga menemukan bukti adanya bantuan dana pembelian mobil salah satu instansi. Ia tidak mau menyebutkan instansi iu. Tim penyidik juga memanggil bekas Bendahara APHI Zein Mansyur. Tapi hingga pukul 13.00 WIB Zein tidak memenuhi panggilan dan tidak memberikan keterangan. ?Kami akan menelusuri dan mengecek di lapangan,? katanya. Dikabarkan Zein masih tergolek lemah di Rumah Sakit Pondok Indah karena sakit jantung. Mengenai tersangka utama yakni Adiwarsita Adinegoro, Soehandoyo menjelaskan, penyidik sudah mempersiapkan perpanjangan penahanan 40 hari terhadap Adiwarsita. Hal ini dilakukan karena penahanan 20 hari anggota DPR itu akan berakhir pada Senin (10/1) mendatang. Istiqomatul Hayati?Tempo