Wamenkumham, Denny Indrayana dalam konferensi pers di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, (06/10). TEMPO/Seto Wardhana.
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana melaporkan dua anggota Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Ma'mun Murod Al-Barbasy dan Tri Dianto ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Kamis, 10 Januari 2014. Denny mengatakan laporan ini terkait dengan fitnah oleh kedua loyalis Anas ini.
"Saya akan melaporkan saudara Murod dan Tri Dianto terkait fitnah yang mereka sampaikan di KPK Selasa lalu," kata Denny di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2014.
Denny mengatakan fitnah yang dimaksud adalah tudingan keduanya bahwa Denny dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menggelar pertemuan di kediaman Susilo Bambang Yudhoyono di Cikeas sehari sebelum Anas dijadwalkan diperiksa KPK. Denny mengatakan tudingan itu adalah upaya melemahkan KPK.
Denny mengatakan membawa barang bukti berupa pemberitaan di media online yang mengutip pernyataan Murod dan Tri Dianto. Namun Denny belum tahu pasal yang akan dikenakan kepada Tri Dianto dan Ma'mun Murod.
"Kalau KUHP biar kepolisian yang memutuskan. Tapi ada kaitan dengan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," kata Denny.
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
20 jam lalu
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.