TEMPO.CO , Jakarta:Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron mengatakan penetapan besaran iuran jaminan kesehatan sebesar 4,5 persen merupakan titik tengah. Iuran tersebut dibayar pengusaha sebesar 4 persen, sisanya ditanggung oleh buruh.
"Ini sudah mencari titik tengah, mulai 0,5 persen dulu dan tentu itu relatif tidak besar," kata Ghufron kepada Tempo, Jumat, 3 Januari 2013. Jaminan kesehatan ini bisa berlaku untuk 5 orang anggota keluarga dengan hanya membayar 0,5 persen. Penetapan ini, ujar dia, sudah diatur dalam Perpres No 111 tahun 2013. "Saya kira ini sudah sesuai dengan amanat undang-undang," kata Ghufron.
Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Wahyu Widodo mengatakan besaran iuran jaminan kesehatan untuk buruh berlaku per 1 Januari 2014 sampai 30 Juni 2015. Setelah itu, per 1 Juli 2015, iuran jaminan kesehatan menjadi 4 persen dibayar pengusaha dan satu persen oleh buruh.
"Ini justru sekarang paradigma baru. Kalau dulu Jamsostek untuk lajang 3 persen ditanggung pengusaha, kalau non lajang 6 persen juga ditanggung pengusaha," kata Wahyu.
Adapun mengenai pengusaha yang sudah menggunakan asuransi swasta, menurut Wahyu, tetap harus mengikuti aturan BPJS. Soalnya, BPJS sifatnya mandatory sehingga harus dilakukan. "Kalau yang sudah ke swasta, kita ada coordination out benefit (COB), harus dilaporkan ke BPJS," ujar dia.
LINDA TRIANITA
Berita terkait
Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT
4 hari lalu
Tautan phishing itu berisi permintaan verifikasi data kesehatan pada SATUSEHAT.
Baca SelengkapnyaNetizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam
7 hari lalu
Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar
9 hari lalu
KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.
Baca SelengkapnyaBantu Warga Terdampak Gunung Ruang, Kementerian Kesehatan Salurkan 13 Ribu Masker
12 hari lalu
Kementerian Kesehatan membantu warga terdampak Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara dengan penyediaan masker.
Baca SelengkapnyaAlasan Pusat Krisis Kemenkes Mengirim Tim ke Lokasi Banjir Musi Rawas Utara
13 hari lalu
Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes mengirimkan tim khusus ke area banjir Musi Rawas Utara. Salah satu tugasnya untuk antisipasi penyakit pasca banjir.
Baca SelengkapnyaHipertensi Jadi Penyakit Paling Banyak di Pos Kesehatan Mudik
23 hari lalu
Kementerian Kesehatan mencatat hipertensi menjadi penyakit yang paling banyak ditemui di Pos Kesehatan Mudik Idulfitri 1445 H/2024 M.
Baca Selengkapnya3 Kunci Penanganan Penyakit Ginjal Kronis Menurut Wamenkes
40 hari lalu
Wamenkes mengatakan perlunya fokus dalam tiga langkah penanganan penyakit ginjal kronis. Apa saja?
Baca SelengkapnyaEdy Wuryanto Ingatkan Pemerintah Antisipasi Demam Berdarah
41 hari lalu
Banyak rumah sakit penuh sehingga pasien tidak tertampung. Masyarakat miskin kesulitan akses pelayanan kesehatan.
Baca SelengkapnyaGuru Besar FKUI Rekomendasikan Strategi Memberantas Skabies
59 hari lalu
Dalam pengukuhan Guru Besar FKUI, Sandra Widaty mendorong strategi memberantas skabies. Penyakit menular yang terabaikan karena dianggap lazim.
Baca SelengkapnyaPeringatan Penyakit Tropis Terabaikan, Mana Saja Yang Masih Menjangkiti Penduduk Indonesia?
31 Januari 2024
Masih ada sejumlah penyakit tropis terabaikan yang belum hilang dari Indonesia sampai saat ini. Perkembangan medis domestik diragukan.
Baca Selengkapnya