Jubir Baasyir Anggap Kapolri Tak Paham Tadzkirah  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Jumat, 3 Januari 2014 08:21 WIB

Kapolri, Jend. Sutarman. Tempo/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Jama'ah Anshorut Tauhid Jakarta Nanang Ainur Rofiq mengatakan tuduhan Kepala Polri Jenderal Sutarman bahwa perampokan dibenarkan buat jihad dianggap mengada-ada. Menurut Nanang, Jenderal Sutarman telah menuduh secara sepihak atas buku Tadzkirah karangan Ustad Abu Bakar Baasyir. "Buku Ustad Abu disalahpahami oleh Kapolri," kata Nanang saat dihubungi, Kamis, 2 Januari 2013.

Sutarman mengatakan maraknya aksi perampokan untuk mendanai terorisme disebabkan oleh legalisasi Abu Bakar Baasyir lewat tulisan-tulisannya, seperti Tadzkirah dan Seruan Tauhid di Bawah Ancaman Mati. Gara-gara tulisan itu, kata Sutarman, orang yang sebelumnya ragu merampok akhirnya yakin perbuatannya tak berdosa karena buat keperluan jihad. (Baca: Buku Baasyir Dorong Teroris Ciputat Merampok)

Menurut Nanang, tuduhan itu hanya didasarkan pada pengakuan pelaku teroris yang tak pernah diklarifikasi kepada Baasyir, sebagai pendiri JAT, yang dicap sebagai organisasi teroris oleh Amerika Serikat dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Kepolisian, kata Nanang, juga tak pernah mengklarifikasi langsung isi Tadzkirah dan Seruan Tauhid di Bawah Ancaman Mati kepada penulisnya.

Nanang mengakui memang dalam buku Seruan Tauhid di Bawah Ancaman Mati yang diterbitkan JAT, ada topik soal ghonimah atau rampasan perang. Topik itu, katanya, jadi bagian bab Fiqih (hukum) Jihad. Rampasan perang, kata Nanang, disahkan dalam Islam asal terjadi di wilayah konflik. "Tetapi tak boleh dilakukan di Indonesia. Di sini bukan wilayah konflik dan peperangan terbuka," katanya. (Baca: Ini Buku Baasyir yang Disebut Legalkan Perampokan)

Menurut Nanang, topik ghonimah itulah yang kemudian ditafsirkan oleh Sutarman sebagai perampokan. Tafsir itu dianggap mengada-ada. Apalagi, kata Nanang, tak ada satu pun bukti dan keputusan pengadilan yang menegaskan perampokan yang berkaitan dengan aksi terorisme didasarkan pada buku yang tulis Baasyir, yang kini mendekam di Nusakambangan. Dia dihukum 15 tahun penjara karena terlibat serangkaian aksi terorisme.

KHAIRUL ANAM

Berita Terkait
Setahun, Tim Densus Diduga 29 Kali Melanggar HAM
Osama Divonis Penjara 6 Tahun di Italia
Enam Pelaku Teror Polisi Ditangkap
Enam Narapidana Terorisme Dipindah ke Nusakambangan
Akun Twitter Al-Qaeda Dibekukan

Berita terkait

Wahyu Widada Jadi Kabareskrim, Intip Jejak Kepala Bareskrim Kemudian Menjabat Kapolri

28 Juni 2023

Wahyu Widada Jadi Kabareskrim, Intip Jejak Kepala Bareskrim Kemudian Menjabat Kapolri

Kapolri Listyo Sigit Prabowo tunjuk Komjen Wahyu Widada sebagai Kabareskrim. Berikut daftar beberapa Kabareskrim yang kemudian menjadi Kapolri.

Baca Selengkapnya

Suap Tambang Ilegal Ismail Bolong

23 November 2022

Suap Tambang Ilegal Ismail Bolong

Ismail Bolong, mantan anggota polisi Kepolisian Resor Samarinda mengaku acap menyetor miliaran uang kepada para jenderal di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Brigadir J dan Peran Ferdy Sambo Dibongkar di DPR Besok, Kapolri Dipanggil

23 Agustus 2022

Pembunuhan Brigadir J dan Peran Ferdy Sambo Dibongkar di DPR Besok, Kapolri Dipanggil

Bambang Wuryanto memastikan rapat Komisi III DPR dengan Kapolri, Rabu besok, berlangsung terbuka, bahas pembunuhan Brigadir J dan peran Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Sebut Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Brigadir J

9 Agustus 2022

Pakar Hukum Sebut Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Brigadir J

Peran Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J diungkap oleh ajudannya Bharada E dalam Berita Acara Pemeriksaan

Baca Selengkapnya

Daftar Kepala Bareskrim yang Lanjut Jadi Kapolri, Listyo Sigit hingga Bambang Hendarso Danuri

2 Agustus 2022

Daftar Kepala Bareskrim yang Lanjut Jadi Kapolri, Listyo Sigit hingga Bambang Hendarso Danuri

Kapolri Listyo Sigit Prabowo pernah menjadi Kepala Bareskrim, begitupun beberapa Kapolri sebelum itu. Siapa saja?

Baca Selengkapnya

Pengadilan Prancis Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Pelaku Teror Paris 2015

30 Juni 2022

Pengadilan Prancis Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Pelaku Teror Paris 2015

Pengadilan Prancis menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Salah Abdeslam, satu-satunya pelaku teror Paris 2015 yang masih hidup

Baca Selengkapnya

Jelang Ramadan, Kapolri Minta Kapolda Cek Stok Minyak Goreng di Pasar

26 Maret 2022

Jelang Ramadan, Kapolri Minta Kapolda Cek Stok Minyak Goreng di Pasar

Pengawasan dan pemantauan dari kepolisian untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa stok minyak goreng curah terjamin dan harga penjualannya sesuai HET.

Baca Selengkapnya

Kapolri Tinjau Stok Minyak Goreng Curah di Jawa Timur

26 Maret 2022

Kapolri Tinjau Stok Minyak Goreng Curah di Jawa Timur

Kapolri menegaskan kepada pihak distributor untuk segera mendistribusikan bahan pokok tersebut untuk memenuhi kebutuhan dari masyarakat.

Baca Selengkapnya

Pengakuan Pelaku Bom Bunuh Diri Paris 2015: Saya Tidak Melukai Siapa pun

10 Februari 2022

Pengakuan Pelaku Bom Bunuh Diri Paris 2015: Saya Tidak Melukai Siapa pun

Salah Abdeslam mengatakan bahwa ia tidak meledakkan rompi bom bunuh dirinya dalam serangan teroris di Paris, November 2015 yang menewaskan 130 orang

Baca Selengkapnya

Prancis Mulai Adili 20 Terdakwa Serangan Teror di Bataclan

8 September 2021

Prancis Mulai Adili 20 Terdakwa Serangan Teror di Bataclan

Prancis pada Rabu mengadili 20 orang terdakwa yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi teror di Bataclan, Paris, pada 13 November 2015.

Baca Selengkapnya