Jaksa Temukan Mark Up SMPN 56 Melawai Rp 12,4 Miliar

Reporter

Editor

Jumat, 31 Desember 2004 18:04 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan Agung menemukan penyimpangan kasus tukar guling (ruislag) SMP Negeri 56 Melawai, Jakarta Selatan sebesar Rp 12,4 miliar. Ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan tim yang dibentuk Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Basrief Arief. Sebab itu, Basrief merekomendasikan kasus ini dibawa ke tingkat penyidikan oleh tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Sudhono Iswahyudi. Menurut JAM Intel, tersangka dalam kasus ini sementara baru Direktur Utama PT Tata Disantara Usman Ismail. Seorang lagi yang diduga terlibat dalam kasus ini sudah meninggal sehingga tak bisa dijadikan tersangka, yakni Kepala Kantor Wilayah Pendidikan Nasional DKI Jakarta. Menurut Basrief, kejaksaan belum menemukan keterlibatan Gubernur DKI Sutiyoso dalam kasus tukar guling yang telah menghambat kegiatan belajar mengajar siswa SMP 56 selama bertahun-tahun ini. "Jika dalam perkembangan ada beberapa orang lain yang terlibat, juga akan disidik," katanya dalam jumpa pers Catatan Akhir Tahun 2004 Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (31/12). Basrief menjelaskan, tim menemukan penyimpangan yang cukup besar yang menyebabkan kejaksaan memiliki banyak amunisi untuk melanjutkan ke tingkat penyidikan. Beberapa bukti itu antara lain, tidak adanya izin prinsip dari presiden atas tanah itu. Padahal, menurut ketentuan, tanah yang berharga Rp 10 miliar lebih harus menggunakan izin prinsip dari presiden. Dalam kasus ruislag yang bernilai besar ini, tender melalui penunjukan langsung. Padahal seharusnya harus melalui lelang tender yang diikuti lima peserta. Penyimpangan lainnya, adanya perbedaan luas tanah SMU 87 Bintaro (sebagai salah satu tanah pengganti disamping SMP 56 Jeruk Purut) yang tercantum dalam akta dan luas tanah sebenarnya. Luas sekolah ini hanya 3.435 meter persegi tapi di dalam akte pengikat hak atas tanah tercantum 4.170 meter persegi sehingga berselisih kurang 735 meter persegi. "Kalau harga pasarannya di sana Rp 800 ribu saja, sudah mencapai ratusan juta," kata Basrief. Tim juga menemukan perbedaan dalam pengadaan barang inventaris reguler berdasarkan perencanaan. Yang dianggarkan dalam perjanjian ruislag sebesar Rp 1, 4 miliar. Tapi berdasarkan daftar inventaris sensus barang yang dikeluarkan melalui surat pengantar Kepala Sekolah SMU 87 no. 132 tanggal 29 September 2003 hanya sekitar Rp 500 juta saja, sehingga ada selisih sekitar Rp 900 juta.Istiqomatul Hayati

Berita terkait

Penyelenggara Pesta di Depok Mengaku Ingin Rayakan Ulang Tahun

8 Juni 2022

Penyelenggara Pesta di Depok Mengaku Ingin Rayakan Ulang Tahun

Penjaga rumah menyebut peserta pesta di Perumahan Pesona Depok Estate 2, yang disebut sebagai pesta bikini, merupakan mahasiswa dan pelajar

Baca Selengkapnya

Harga Tiket Pesta Bikini di Depok Mencapai Rp 8 Juta

8 Juni 2022

Harga Tiket Pesta Bikini di Depok Mencapai Rp 8 Juta

Harga tiket untuk mengikuti pesta bikini di Perumahan Pesona Khayangan, Kota Depok, bisa mencapai lebih dari Rp8 juta per orang.

Baca Selengkapnya

Penggerebekan Party di Depok, Kasat Reskrim: Bukan Pesta Bikini, Hanya Joget

6 Juni 2022

Penggerebekan Party di Depok, Kasat Reskrim: Bukan Pesta Bikini, Hanya Joget

Polres Metro Depok buka suara soal penggerebekan pesta bikini di sebuah perumahan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gerebek Pesta Bikini di Depok, Peserta Hampir 200 Orang

6 Juni 2022

Polda Metro Jaya Gerebek Pesta Bikini di Depok, Peserta Hampir 200 Orang

Polisi meminta keterangan penyelenggara pesta bikini di Depok karena mengadakan pesta di perumahan dengan jumlah massa banyak tanpa izin.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Janji Audit Pembebasan Lahan di Kampung Baru

23 November 2018

Anies Baswedan Janji Audit Pembebasan Lahan di Kampung Baru

Anies Baswedan telah mengunjungi permukiman penduduk di di Kampung Baru, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada 21 November 2018.

Baca Selengkapnya

Anak Buah Jadi Tersangka, Anies Baswedan: Dia Masih Kepala Dinas

30 Agustus 2018

Anak Buah Jadi Tersangka, Anies Baswedan: Dia Masih Kepala Dinas

Anies Baswedan menyatakan akan patuh jika ada aturan yang mengharuskan Kepala Dinas Sumber Daya Air Teguh Hendarwan dinonaktifkan.

Baca Selengkapnya

Sengketa KAI-Kemenhub, BPN Ukur Ulang Lahan di Stasiun Depok Baru

19 Desember 2017

Sengketa KAI-Kemenhub, BPN Ukur Ulang Lahan di Stasiun Depok Baru

Berulang kali disengketakan KAI dan Kemenhub, BPN berencana mengukur lahan seluas 7.000 meter persegi, yang berada di Stasiun Depok Baru.

Baca Selengkapnya

Pemilik Lahan Menutup Gerbang, Aktivitas Lotte Mart Bekasi Lumpuh  

23 Mei 2017

Pemilik Lahan Menutup Gerbang, Aktivitas Lotte Mart Bekasi Lumpuh  

Gerbang pusat perbelanjaan Lotte Mart di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, diblokade orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

Baca Selengkapnya

Masyarakat Menang Perkara Lahan Melawan TNI AL

11 April 2017

Masyarakat Menang Perkara Lahan Melawan TNI AL

Dalam proses persidangan, masyarakat berhasil memenangkan perkara atas tanah seluas 117 hektare melawan TNI AL Lantamal 1 Belawan.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Bantu Tri Rismaharini Hadapi Sengketa Pemkot Surabaya

11 Maret 2017

Jaksa Agung Bantu Tri Rismaharini Hadapi Sengketa Pemkot Surabaya

Jamdatun memerintahkan Jaksa Pengacara Negara untuk membuat kajian hukum untuk menentukan langkah yang bisa ditempuh Pemkot Surabaya.

Baca Selengkapnya