Diperiksa KPK 13 Jam, 'Kasir' Adik Atut Kabur  

Reporter

Selasa, 31 Desember 2013 21:02 WIB

Tidak adanya gelar kebangsawanan Banten Ratu dan Tubagus dalam nama Atut dan Wawan diketahui setelah KPK menelisik keberadaan keduanya saat berkunjung ke Singapura pada September lalu. Diduga keduanya mengadakan pertemuan dengan Ketua MK non aktif Akil Mochtar. Tempo/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta--Ahmad Farid Asyari, orang yang diduga berperan sebagai kasir adik Atut Chosiyah, Chaeri Wardana alias Wawan, baru selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi selama 13 jam, pada Selasa, 31 Desember 2013. Keluar dari gedung KPK pukul 20.30 Wib, Ahmad Farid langsung menyalakan sebatang rokok. Sebelum hisapan kedua, dia mendadak kaget dan sedikit berlari karena melihat wartawan memburunya.

Diuber hingga 100 meter dari gedung KPK, Ahmad Farid enggan menjawab satupun pertanyaan wartawan. "Tidak. Tidak. Maaf saya buru-buru," kata dia sambil sedikit berlari. Ahmad Farid yang mengenakan celana jeans dan sepatu kets itu sempat mengubah arah jalannya dan mengubahnya lagi, untuk menghindari wartawan. Semakin diuber, Ahmad Farid menghisap semakin dalam rokoknya.

Ahmad Farid diperiksa terkait kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Konstitusi, yang menyeret bosnya, Wawan, sebagai tersangka. "Yang bersangkutan dibutuhkan keterangannya dan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa, 31 Desember 2013.

Ahmad Farid sudah dikenakan status cegah oleh KPK, sehingga Bendahara PT Bali Pacific Pragama, perusahaan milik Wawan, itu tak bisa bepergian ke luar negeri.

Sumber Tempo mengungkapkan dugaan pentingnya peran Ahmad Farid bagi bisnis Wawan. Dia bertugas mengawal arus keluar-masuk duit dari proyek alat kesehatan di Tangerang Selatan. "Dia yang mengatur semua duit dari proyek alat kesehatan Tangerang Selatan," kata sumber Tempo, 16 November 2013.

Menurut sumber itu, tugas Ahmad Farid mirip dengan peran Dadang Prijatna, yang juga sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. "Bedanya, Farid tidak terjun ke lapangan." Dadang adalah orang yang ditugaskan Wawan menjalankan perusahaan PT Buana Wardana Utama. KPK menetapkan status cegah untuk Ahmad Farid sejak 8 November 2013.

MUHAMAD RIZKI

Terkait:
KPK Periksa 'Kasir' Wawan
Sekjen Golkar Idrus Marham Penuhi Panggilan KPK
Survei: Tak Pecat Atut, Golkar Disebut Bela Koruptor
Abraham Samad: KPK Tak Takut Golkar

Berita terkait

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

22 September 2022

Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

Penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK menambah daftar gubernur yang jadi tersangka.

Baca Selengkapnya

Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

8 September 2022

Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

Pengemudi ojek online khawatir jumlah penumpang akan semakin berkurang setelah pemerintah menetapkan tarif ojek online baru pasca-kenaikan harga BBM.

Baca Selengkapnya

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Terkait Suap di MK

12 Maret 2020

Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Terkait Suap di MK

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar, Muhtar Ependy, 4 tahun 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Milik Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak

5 Maret 2019

KPK Serahkan Aset Milik Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak

KPK menyerahkan barang sitaan dari perkara Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak

Baca Selengkapnya

Diduga Ada Suap Kalapas Sukamiskin di Sel Adik Atut Chosiyah

25 Juli 2018

Diduga Ada Suap Kalapas Sukamiskin di Sel Adik Atut Chosiyah

KPK menduga ada bukti suap Kalapas Sukamiskin di sel Wawan, adik Atut Choisiyah.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Eks Sekpri Atut Chosiyah dalam Kasus TPPU Wawan

13 Juli 2018

KPK Periksa Eks Sekpri Atut Chosiyah dalam Kasus TPPU Wawan

Adik Atut Chosiyah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU setelah KPK mengembangkan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya

Istri Akil Mochtar Mangkir dari Panggilan KPK

6 April 2018

Istri Akil Mochtar Mangkir dari Panggilan KPK

Istri Akil Mochtar diperiksa sebagai saksi untuk Muchtar Efendy, orang kepercayaan Akil yang ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.

Baca Selengkapnya